Berita Nasional Terkini

TERKUAK 3 Pertanyaan Komnas HAM yang Tak Bisa Dijawab KPK Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK).

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik TWK. 

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Efek Ambruknya Keuangan Inter Milan, Dua Pemain Ini Digadang jadi Tumbal

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.

Baca juga: KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.

"Karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," ujar dia.

Pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih terus bergulir.

Terbaru Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut informasi perihal tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK termasuk rahasia negara.

Sehingga tak bisa serta merta diungkap kepada publik.

Namun salah satu peneliti UGM menganggap sikap BKN merupakam tindakan pelanggaran hukum, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi selengkapnya ada dala artikel ini.

Baca juga: CARA MUDAH Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan.

Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).

"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved