Berita Nasional Terkini

TERKUAK 3 Pertanyaan Komnas HAM yang Tak Bisa Dijawab KPK Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK).

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik TWK. 

Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Juventus Ikat Morata Hingga 2022, Gelandang Prancis Diam-Diam Dibidik

Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.

"Pegawai KPK sangat bersedia hasil tes dibuka. Bahkan pegawai KPK meminta," kata dia. "Jadi alasan BKN mengatakan bahwa proses TWK merupakan rahasia negara itu tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata dia.

Lebih lanjut Zaenur meminta agar BKN segera membuka informasi terkait dengan proses pelaksanaan TWK pada publik.

Setidaknya jika tidak, ia mesti segera memberikan hasil tes tersebut pada pegawai KPK yang meminta.

"Jadi jika BKN atau KPK masih bersikukuh, setidaknya hasil TWK bisa diberikan kepada pegawai yang ikut tes. Jika terus menutupi maka artinya mereka tidak transparan dan sangat mencurigakan," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka KPK, WhatsApp Edhy Prabowo Dibongkar, Titip Perusahaan?

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Efek Ambruknya Keuangan Inter Milan, Dua Pemain Ini Digadang jadi Tumbal

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa informasi mengenai pelaksanaan TWK pada pegawai KPK merupakan rahasia negara.

Bima menyebut bahwa informasi terkait proses pelaksanaan TWK hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ucap Bima, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ada 3 Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait TWK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved