Berita Nasional Terkini

TERKUAK 3 Pertanyaan Komnas HAM yang Tak Bisa Dijawab KPK Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK).

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab KPK soal polemik TWK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis 17 Juni 2021 Komnas HAM menerima tamu penting dalam soal dugaan pelanggaran pada polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Perwakilan pimpinan KPK, Nurul Ghufron yang hadir bertugas menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Komnas HAM terkait perkara TWK KPK yang hingga saat ini jadi polemik.

Namun tak semua pertanyaan yang mampu dijawab oleh perwakilan pimpinan KPK yang menyambangi Komnas HAM.

Setidaknya ada tiga pertanyaan Komnas HAM yang tak bisa dijawab perwakilan pimpinan KPK soal polemik tes wawasan kebangsaan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kepala BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Masuk Rahasia Negara, Peneliti UGM Anggap Melanggar UU

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes Wawasan Kebangsaan diketahui menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam setelah meminta keterangan Ghufron yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, Ghufron yang datang sebagai perwakilan pimpinan KPK tak bisa menjawab perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.

"Kenapa yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: CARA MUDAH Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id

Setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab Ghufron.

Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.

"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.

Berikutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Efek Ambruknya Keuangan Inter Milan, Dua Pemain Ini Digadang jadi Tumbal

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.

Baca juga: KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.

"Karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," ujar dia.

Pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih terus bergulir.

Terbaru Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut informasi perihal tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK termasuk rahasia negara.

Sehingga tak bisa serta merta diungkap kepada publik.

Namun salah satu peneliti UGM menganggap sikap BKN merupakam tindakan pelanggaran hukum, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi selengkapnya ada dala artikel ini.

Baca juga: CARA MUDAH Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan.

Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).

"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Juventus Ikat Morata Hingga 2022, Gelandang Prancis Diam-Diam Dibidik

Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.

"Pegawai KPK sangat bersedia hasil tes dibuka. Bahkan pegawai KPK meminta," kata dia. "Jadi alasan BKN mengatakan bahwa proses TWK merupakan rahasia negara itu tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata dia.

Lebih lanjut Zaenur meminta agar BKN segera membuka informasi terkait dengan proses pelaksanaan TWK pada publik.

Setidaknya jika tidak, ia mesti segera memberikan hasil tes tersebut pada pegawai KPK yang meminta.

"Jadi jika BKN atau KPK masih bersikukuh, setidaknya hasil TWK bisa diberikan kepada pegawai yang ikut tes. Jika terus menutupi maka artinya mereka tidak transparan dan sangat mencurigakan," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka KPK, WhatsApp Edhy Prabowo Dibongkar, Titip Perusahaan?

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Efek Ambruknya Keuangan Inter Milan, Dua Pemain Ini Digadang jadi Tumbal

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa informasi mengenai pelaksanaan TWK pada pegawai KPK merupakan rahasia negara.

Bima menyebut bahwa informasi terkait proses pelaksanaan TWK hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ucap Bima, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ada 3 Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait TWK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved