Berita Bontang Terkini

Jubir Satgas Covid Bontang Sebut Warga yang Sudah Divaksin Masih Potensi Terpapar Corona

Banyak yang mengira sertifikasi vaksin bisa digunakan untuk perjalanan keluar kota tanpa harus disertai surat rapid antigen.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana. Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat yang telah mendapat suntikan vaksin kedua bisa terpapar Virus Corona. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Banyak yang mengira sertifikasi vaksin bisa digunakan untuk perjalanan keluar kota tanpa harus disertai surat rapid antigen.

Banyak dari masyarakat memahami sertifikasi vaksin itu sebagai tanda bukti bebas dari paparan Virus Corona.

Bahkan ada pula yang mempercayai jika setelah mendapat suntikan vaksin dosis kedua akan bisa kebal dari paparan Covid-19.

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana menuturkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat yang telah mendapat suntikan vaksin kedua bisa terpapar Virus Corona.

Potensi paparan Virus Corona tetap bisa menyasar semua orang, bahkan yang sudah mendapat suntikan vaksin sekalipun.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Orang Terpapar Capai 233

"Tetap masih bisa terpapar. Jadi jangan anggap setelah dapat vaksin terus bisa bebas," tutur Adi Permana beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, masyarakat yang telah mendapat suntikan vaksin tidak merasakan gejala rasa sakit jika terinfeksi Covid-19. Sehingga dia merasa kebal.

Bahayanya jika terpapar, virus itu bisa menularkan ke orang lain sehingga tetap perlu melakukan pemeriksaan rapid antigen jika ingin melakukan perjalanan.

"Kalaupun ada gejalanya kemungkinan tidak terlalu parah. Cuman bahayanya itu bisa menularkan ke yang lain. Makanya tetap harus antigen atau swab," ujarnya.

Aturan wajib swab atau antigen saat melakukan perjalanan juga telah tertuang dalam aturan SE Satgas Nasional Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil tes rapid secara tertulis.

Baca juga: IDI Sarankan Pasien Lakukan Langkah Ini jika Tertular Covid-19 Varian Delta

Untuk pelaku udara, hasil negatif tes rapid antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun semua syarat tidak berlaku bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 5 tahun.

"Kan juga sudah ada aturan. Jadi perlu dipatuhi. Tapi memang masih ada masyarakat yang kurang memahami. Tidak mau tes karena merasa sudah punya sertifikasi vaksin," ucapnya.

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved