Berita Kaltim Terkini
TERUNGKAP, Usulan PAW Ketua DPRD Kaltim Datang dari Fraksi Partai Golkar
Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kaltim mengungkapkan, proses usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltim telah melalu
SAMARINDA, TRIBUNKALTIM.CO- Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kaltim mengungkapkan, proses usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim telah melalui mekanisme sesuai prosedur partai.
Usulan tersebut, bukan berdasarkan perintah partai maupun instruksi dari DPD I Partai Golkar Kaltim.
Mekanisme usulan restrukturisasi anggota Partai Golkar di DPRD Kaltim, berdasarkan usulan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kaltim.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kaltim kini dipimpin Andi Harahap, mantan Bupati Penajam Paser Utara.
Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Masud mengungkapkan, bahwa usulan Fraksi Partai Golkar menghendaki adanya semangat baru untuk kembali membesarkan kiprah partai pohon beringin.
Baca juga: Jabatan Makmur HAPK Dicopot, Pengamat Unmul Sampaikan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Usulan tersebut, menurut Rudy Masud, mengacu dan berlandaskan aturan partai yang berlaku dan aturan Pergantian Antarwaktu anggota legislatif.
Usulan telah sesuai prosedur dan diatur dalam internal Partai Golkar.
Bahkan, lanjut Rudy Masud, setelah usulan Fraksi Golkar resmi disampaikan, proses selanjutnya disampaikan ke partai.
Partai menerima usulan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kaltim meminta persetujuan dari Dewan Pertimbangan.
Sekadar diketahui, Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar Kaltim adalah Hatta Zainal.
"Prosesnya di situ ada ketuanya, ketua wantimbang pak Hatta Zainal. Semuanya dilibatkan, tidak ada yang tidak dilibatkan. Fraksi semua ikut terlibat di dalamnya. Jadi tidak ada satu pun yang tidak terlibat," ucap Rudy Masud kepada TribunKaltim.co, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Beredar Surat PAW Ketua DPRD Kaltim dari DPP Partai Golkar, Makmur HAPK Pilih Tak Komentar
Setelah Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar memberikan masukan dan saran kepada pimpinan partai, maka disampaikan ke DPP Partai Golkar.
Pengajuan usulan itu, terbilang cukup lama hingga berbulan-bulan.
Hingga akhirnya DPP Partai Golkar mengeluarkan surat persetujuan bernomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal pada 16 Juni 2021.