CPNS 2021
UPDATE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuan Umum hingga Formasinya
Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 mulai menemukan titik terang.
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Update Terbaru Tanggal Pendaftaran CPNS 2021, Cek Formasi Kepolisian, Kemenlu, Basarnas, Kejaksaan
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.
Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?