CPNS 2021
UPDATE Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuan Umum hingga Formasinya
Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 mulai menemukan titik terang.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 mulai menemukan titik terang.
Hal itu seiring adanya perkembangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikatakan Kepala BKN Bima Haria Wibisan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK non guru dan guru.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 rencananya akan dibuka pada akhir Juni ini.
Baca juga: UPDATE Info CPNS 2021: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan Sebaran 2.445 Formasi CPNS Kemenhub
Meski tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah menjadwalkan pelaksanaannya agar lebih cepat dan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah merilis aturan terkait pendaftaran CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru.
Dalam peraturan terbaru, PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS menjelaskan bahwa pengumuman dan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan oleh Panselnas yang dilandasi dari kebutuhan kepegawaian.
Pelaksanaan CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.

Dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 tersebut, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan perkembangan terbaru, yakni batasan usia pelamar CPNS 2021 sampai usia 40 tahun.
“Secara ketentuan umum pengadaan PNS bagi setiap warga negara, batas usia paling rendah 18 tahun dan ada batasan usia paling tinggi sampai 40 tahun, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," ungkap Ari seperti yang dikutip Tribun Jogja dari Kumpas Tuntas CASN 2021.
Adapun ketentuan umum pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis