Berita Bontang Terkini

Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks

Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar informasi hoax yang disebar via media sosial soal buat SIM dan SKCK perlu disodorkan syarat sertifikat vaksin Covid-19. Akun resmi Polres Bontang menjelaskan, berita yang beredar di dunia maya adalah tidak benar, alias hoaks. 

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Baca juga: Boncengan Berdua Pakai Motor Modif, Rahmad-Thohari Urus SKCK di Polresta Balikpapan

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Biasanya, SKCK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk kebutuhan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), yang biasanya membutuhkan dokumen SKCK.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan SKCK sehingga dokumen itu sudah tersedia ketika membutuhkannya.

Simak panduan berikut, seperti dilansir dari situs skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Cara membuat SKCK baru

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran.
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara memperpanjang SKCK

Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
Membawa fotokopi KTP/SIM.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran.
Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Syarat dan ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved