Berita Bontang Terkini

Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks

Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar informasi hoax yang disebar via media sosial soal buat SIM dan SKCK perlu disodorkan syarat sertifikat vaksin Covid-19. Akun resmi Polres Bontang menjelaskan, berita yang beredar di dunia maya adalah tidak benar, alias hoaks. 

Syarat untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved