Berita Bontang Terkini
Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks
Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
Syarat untuk WNI
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk WNA
Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.