Berita Nasional Terkini
Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok
Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok
TRIBUNKALTIM.CO - Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya ikut merespon vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI), tersebut.
Abu Janda lantas mengungkit apa yang dialami Rizieq Shihab ini merupakan karma.
Permadi Arya kemudian mengaitkannya dengan yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Abu Janda, karma yang didapat Rizieq Shihab dua kali lebih berat dibandingkan dengan vonis hakim kepada Ahok.
Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara, sedangkan Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Baca juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera
Saat itu, Ahok tersangkut kasus penistaan agama, dan didemo beberapa kali yang dikenal dengan aksi 411 dan 212.
Via Instagram, Abu Janda lantas memosting gambar Ahok dan Rizieq Shihab saat menerima vonis hakim.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berkomentar tentang vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19.
Sementara itu, Abu Janda dalam postingan Instagram mengunggah kolase foto Basuki Tjahaja Purnama dan Habib Rizieq Shihab saat duduk di bangku persidangan.
Dalam foto itu, tertera vonis yang diberikan kepada Ahok dua tahun sedangkan vonis kepada Habib Rizieq empat tahun.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda dalam postingan itu.
Baca juga: FAKTA LAIN Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Polisi & Massa Terlibat Bentrok
Opsi Grasi ke Presiden
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Aziz Yanuar, opsi itu unik.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.
"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI
Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut..
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/25/bandingkan-vonis-ahok-dan-habib-rizieq-abu-janda-karma-itu-memang-suka-dua-kali-lipat?page=3.