Berita Kutim Terkini
Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim Rugikan Negara Rp 55 M, Jaksa Pakai Pasal Pencucian Uang
Kasus dugaan korupsi DPMPTSP Kutai Timur yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kutai Timur kembali memunculkan fakta-fakta baru.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kasus dugaan korupsi DPMPTSP Kutai Timur yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kutai Timur kembali memunculkan fakta-fakta baru.
Terdapat total 465 kegiatan dengan metode
penunjukan langsung terhadap 110 CV yang terlibat.
Anggaran yang dikucurkan tidak main-main, yakni sebanyak Rp 90,7 miliar setelah pemberlakukan rasionalisasi (sebelumnya Rp 94 miliar).
Kepala Kejari Kutai Timur Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Wasita Triantara mengungkap bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 55 miliar.
Beberapa pihak terlibat yang sebagian besar merupakan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dari berbagai dinas yang ada di Kutai Timur diakui berencana untuk mengembalikan dana.
Baca juga: Kejari Kutim Periksa 88 Saksi Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP
"Adanya rencana pengembalian dari pihak-pihak yang terlibat, tetapi kami memberikan suatu pilihan saja," ujar Yudo Adiananto.
Kendati demikian, lanjutnya, pengembalian tidak serta merta menghapuskan dugaan tindak pidana dan menyelesaikan proses penyidikan terhadap pihak yang terlibat.
Hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penyidik dalam menindaklanjuti bagaimana penanganan perkara selanjutnya.
Selain itu, terkait dengan adanya isu keterlibatan pihak penganggaran, Yudo Adiananto mengakui bahwa bukan tidak mungkin legislatif juga akan diperiksa.
"Ini untuk menindaklanjuti isu yang berkembang di luar, bahwa tidak menutup kemungkinan legislatif pun akan kami periksa," ucapnya.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutai Timur, Ada Saksi Tidak Kooperatif
Tetapi saat ini, pihaknya masih fokus pada teknis pelaksanaan pengerjaan dan mematangkan hal tersebut.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban-beban uang penggantinya.
Terkait dengan penindakan ataupun upaya represif, Yudo Adiananto memastikan dalam tindakan penanganan perkara ini terkait dengan value the asset dan value the money.
"Kami sesuai dengan program pemerintah bukan hanya pemidanaan yang kami kejar, tetapi juga terkait penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Hal tersebut mengingat potensi kerugian negara pada kasus ini sangan masif yakni mencapai Rp 55 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 M di DPMPTSP Kutim, Kejaksaan Negeri Periksa 35 Saksi
Oleh karenanya, Jaksa Penyidik sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan penelusuran aset dan aliran dana.
Tim Jaksa Penyidik juga mengungkap bahwa akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.
"Kami akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang, tapi mekanismenya harus gelar perkara dulu," ujarnya.
Alasannya karena dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan ditemukan telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana pencucian uang, baik itu transferring, layering, maupun replacement.
Ia mengaku tujuan dari penggunaan pasal ini adalah untuk menyelamatkan aset-aset, karena awalnya uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Tetapi kemudian hasil perolehan tersebut disamarkan dengan dibelikan barang yang mungkin bergerak ataupun tidak bergerak.