Virus Corona di Nunukan

Wahana Permainan Tak Patuhi Prokes, Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Tutup Pampe

Bupati Nunukan Asmin Laura memberikan tanggapan serius terhadap wahana permainan di Nunukan yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. Ia menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat pelarangan kegiatan Pampe tersebut. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura memberikan tanggapan serius terhadap wahana permainan di Nunukan yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, kegiatan wahana permainan atau biasa dikenal dengan sebutan Pampe dibubarkan anggota kepolisian Polres Nunukan, Sabtu (26/6/2021) tadi malam.

Pampe yang diselenggarakan di Cafe Pesisir, Tanah Merah Nunukan itu sempat membuat kerumunan, bahkan beberapa pengunjung tampak tak menggunakan masker.

Dari foto spanduk kegiatan yang beredar di sosial media facebook @Peduli Nunukan, Festival Fanve Kuliner Pesisir digelar mulai tanggal 26 Juni-26 Juli.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan sempat menindaklanjuti surat permohonan rekomendasi kegiatan wahana permainan yang diajukan tanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan itu, wahana permainan itu diizinkan mulai 26 Juni-27 Juli 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 300 orang per hari.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Jubir Satgas Covid-19 Beber Klaster PT PP Menyebar ke Warga

Adapun inti dari 4 poin yang diatur dalam surat rekomendasi kegiatan tersebut yakni:

1. Pelaksanaan kegiatan harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perda Nunukan nomor 2 tahun 2021 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2020. Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak diperkenankan menghadiri kegiatan.

2. Penanggungjawab penyelenggara kegiatan harus menyampaikan kepada seluruh pengunjung untuk taat protokol kesehatan. Demikian juga sarana dan prasarana yang digunakan harus sesuai Prokes.

3. Narasumber, panitia, dan peserta yang berasal dari luar daerah wajib membawa surat keterangan hasil Antigen negatif Covid-19 yang masih berlaku. Dan tidak boleh membawa anak-anak.

4. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan dinilai melanggar Prokes maka pihak berwenang dapat memberikan sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Klaster Perusahaan Meningkat, Sekda Serfianus Ambil Tindakan

Dari pantauan malam tadi, tampak pengunjung yang datang, mulai usia Balita hingga Lansia turut menikmati wahana permainan itu, tanpa memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Nunukan Asmin Laura, membenarkan soal surat rekomendasi kegiatan Pampe tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan malam tadi sama sekali tidak mematuhi prokes sebagaimana sudah dimuat dalam surat rekomendasi itu.

"Tadi malam saya perintahkan kepada Satpol PP untuk membubarkan, namun kepolisian sudah bubarkan lebih dulu. Kegiatan malam tadi jelas melanggar prokes," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (27/6/2021).

Orang nomor satu di Nunukan itu mengaku, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pelarangan kegiatan Pampe tersebut.

Baca juga: 614 Warga Nunukan Ikut Vaksinasi Massal Covid-19 di GOR Dwikora

Bahkan, terhadap penanggung jawab penyelenggara kegiatan akan diberikan sanksi sesuai Perda nomor 2 tahun 2021 terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Surat pelarangan kegiatan Pampe itu akan kami keluarkan. Sedang dirapatkan. Terhadap penanggung jawab penyelenggara kegiatan akan kami berikan sanksi sesuai Perda," ucapnya.

Menurut Asmin Laura, kegiatan apapun yang mengundang kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda yang berlaku.

"Harus jadi atensi kita bahwa kasus Nunukan per hari meningkat terus. Kesadaran untuk menerapkan Prokes itu jadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat.

Jika kegiatan tak sesuai prokes maka rekomendasi yang diberikan akan ditinjau ulang. Sanksi bagi penyelenggara kegiatan bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin dan sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved