Kamis, 14 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Beber Kendala soal Sertifikasi Aset Tanah

Surat menyurat mengenai masalah lahan di awal perjanjian, menjadi salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses persertifikatan

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly saat berada di gedung Walikota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021). Dirinya menjelaskan soal sertifikasi aset tanah Pemkot Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengungkapkan sejumlah kendala terkait lambatnya proses setifikasi aset tanah.

Surat menyurat mengenai masalah lahan di awal perjanjian, menjadi salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses persertifikatan.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengatakan pihaknya telah mendapat solusi dari instansi terkait, yaitu ATR/BPN.

Yakni dengan membuat pernyataan mengenai aset tanah yang dimiliki pemerintah Kota Balikpapan, sepanjang letak dan ukurannya jelas.

Baca juga: NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik

Selain itu mengenai masalah lahan berstatus sengketa. Hal itu membuat beberapa sertifikat tanah pemda belum bisa disetrifikatan.

"Dua hal itu yang paling dominan mengapa ada keterlambatan soal sertifikasi aset tanah," ujarnya kepada Tribunkaltim.co di gedung Walikota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021).

Sebagi informasi, ada sekira 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah.

Namun, masih ada 7 titik lahan yang berstatus sengketa, sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.

Baca juga: Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik Pemerintah, Cek 6 Perbedaan Sertifikat Elektronik, Bisa Dicetak

"Saat ini yang belum terselesaikan prosesnya dalam mediasi," katanya singkat.

Kejaksaan sebagai Pengacara

Pemerintah Kota Balilpapan pun tengah mengambil langkah untuk memanfaatkan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk proses mediasi lahan berstatus sengketa.

Adapun aset yang dimiliki pemerintah kota Balikpapan diantaranya berupa kantor, tanah kosong, sekolah.
Akan tetapi yang paling bahyak bersengketa ialah tanah kosong.

"Banyak langkah yang sudah kita lakukan supaya pengamanan aset bisa cepat disertifikatkan," tandasnya.

KPK Desak untuk Dipercepat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendesak Pemerintah Kota Balikpapan segera menyelesaikan proses sertifikasi aset.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved