Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Beber Kendala soal Sertifikasi Aset Tanah
Surat menyurat mengenai masalah lahan di awal perjanjian, menjadi salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses persertifikatan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengungkapkan sejumlah kendala terkait lambatnya proses setifikasi aset tanah.
Surat menyurat mengenai masalah lahan di awal perjanjian, menjadi salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses persertifikatan.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly, mengatakan pihaknya telah mendapat solusi dari instansi terkait, yaitu ATR/BPN.
Yakni dengan membuat pernyataan mengenai aset tanah yang dimiliki pemerintah Kota Balikpapan, sepanjang letak dan ukurannya jelas.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik
Selain itu mengenai masalah lahan berstatus sengketa. Hal itu membuat beberapa sertifikat tanah pemda belum bisa disetrifikatan.
"Dua hal itu yang paling dominan mengapa ada keterlambatan soal sertifikasi aset tanah," ujarnya kepada Tribunkaltim.co di gedung Walikota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021).
Sebagi informasi, ada sekira 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah.
Namun, masih ada 7 titik lahan yang berstatus sengketa, sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.
Baca juga: Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik Pemerintah, Cek 6 Perbedaan Sertifikat Elektronik, Bisa Dicetak
"Saat ini yang belum terselesaikan prosesnya dalam mediasi," katanya singkat.
Kejaksaan sebagai Pengacara
Pemerintah Kota Balilpapan pun tengah mengambil langkah untuk memanfaatkan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk proses mediasi lahan berstatus sengketa.
Adapun aset yang dimiliki pemerintah kota Balikpapan diantaranya berupa kantor, tanah kosong, sekolah.
Akan tetapi yang paling bahyak bersengketa ialah tanah kosong.
"Banyak langkah yang sudah kita lakukan supaya pengamanan aset bisa cepat disertifikatkan," tandasnya.
KPK Desak untuk Dipercepat
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendesak Pemerintah Kota Balikpapan segera menyelesaikan proses sertifikasi aset.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Korwil IV KPK, Rustian, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam kunjungan kerjanya selama tujuh hari ke depan, KPK mendorong agar aset milik negara bisa memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Rustian, hal tersebut sangat penting agar aset terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah.
Baca juga: TERKUAK 3 Pertanyaan Komnas HAM yang Tak Bisa Dijawab KPK Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
"Kita minta pemkot Balikpapan berkordinasi lebih intens untuk percepatan sertifikasi aset tanah," ujarnya kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021).
Sebagai informasi, permintaan percepatan sertifikasi aset tanah sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Yang mana ada sekira 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah.
Namun, masih ada 7 titik lahan yang berstatus sengketa, sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.
Adapun, pemerintah Kota Balikpapan hanya menargetkan 150 aset yang renananya disertifikatkan di tahun 2021.
"Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas," tuturnya lagi.
Menurut Rustian, pemerintah setempat tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikatkan.
Kegiatan pengukuran itu pun bisa dipercepat. Ia memperkirakan proses pengukuran terselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah, Jika Ada Petugas BPN Minta Jangan Dilayani
Apalagi dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset dapat diselesaikan.
"Jadi tolong diingatkan, pokoknya di 2021 semua lahan di milik Pemkot harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan," terangnya.
KPK dalam hal ini siap mendampingi proses sertifikasi terhadap aset milik pemerintah Kota Balikpapan.
Sebab, termasuk dalam program pencegahan korupsi terintegrasi yang ditetapkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekda-balikpapan-soal-aset-tanah.jpg)