CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dibuka Hari Ini? Berau Siapkan 597 Formasi Tenaga Pendidik
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono membeberkan kapan CPNS 2021 dibuka. Pemkab Berau siapkan 597 formasi tenaga pendidik.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 kabarnya akan diumumkan hari ini, Selasa 29 Juni 2021.
Hal ini membuat masyarkat yang ingin mendaftar CPNS 2021 maupun PPPK 2021 masih harap-harap cemas.
Pasalnya belum ada kepastian terkait pendaftara CPNS 2021 maupun PPPK 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono membeberkan kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Resmikan Ponpes di Waru Penajam Paser Utara, Ingatkan Dampak Medsos
Paryono mengungkapkan, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan pada 29 Juni 2021.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," kata Paryono.
"Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," lanjutnya.
Perlu diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hanya bisa dilakukan di sscasn.bkn.go.id.
Maka dari itu, pastikan Anda untuk mendaftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id.
CPNS 2021 dan PPPK 2021 di Berau butuhkan 597 formasi tenaga pendidik
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera dibuka di Kabupaten Berau.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said menjelaskan jika tidak ada kendala, maka pendaftaran akan dibuka akhir Juni ini.
Pada 2021 ini, penerimaan fokus pada tenaga kesehatan dan tenaga keknis.
Sedangkan formasi tenaga pendidik akan dialihkan melalui penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian kerja (P3K).
Petunjuk Teknis (Juknis) masih menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penerimaan CPNS untuk tahun ini, Kabupaten Berau mendapat kuota sebanyak 290 formasi, dan P3K sebanyak 597 formasi saja.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Hari Ini? Daftar di sscasn.bkn.go.id Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Muhammad Said mengakui angka tersebut jauh dari usulan pihaknya, contohnya P3K khusus tenaga pendidik mereka mengusulkan sebanyak 1.000 lebih. Dan persetujuan hanya setengahnya saja.
“Ya memang berbeda terus usulan dan realisasinya, untuk P3K hanya untuk tenaga pendidik ya, karena Kemendikbud saja yang membuka formasi,” tuturnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (26/6/2021).
Sementara itu, melihat kondisi di Kabupaten Berau, menurutnya, pilihan tenaga pendidik pada penerimaan P3K terbilang putusan yang tepat.
Lantaran tidak sedikit tenaga kontrak dan honorer tenaga pendidik yang tidak memenuhi persyaratan umur untuk penerimaan CPNS, jadi lebih baik menurutnya untuk mengikuti P3K.
Walaupun tidak adanya formasi tenaga pendidik pada CPNS menimbulkan beberapa polemik tersendiri, khususnya pada pihak PGRI baik daerah maupun di pusat sana.
Baca juga: TONTON Pengumuman Penting BKN Terkait CPNS 2021 Selasa 29 Juni 2021, Live Streaming YouTube BKN
Said menambahkan, karena masih situasi pandemi, diperkirakan tahapan seleksi bisa lebih lama dibanding sebelumnya.
“Kita tunggu dulu ya Juknisnya,” tuturnya.
Ketentuan Umum CPNS:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.
Ketentuan Umum PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Baca juga: Andi Harun Sebut Bangun Terowongan Gunung Manggah Samarinda Lebih Efisien, Bisa Hemat Rp 250 M
Simak syarat daftar seleksi CPNS 2021 guru di Kalimantan Timur.
Lengkap dengan alur dan jadwal rekrutmen seleksi CPNS 2021.
Untuk diketahui pelaksanaan tes CPNS maupun PPPK guru telah dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei silam.
Pelaksanaan dimulai dengan pendaftaran pada tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Saat ini proses pelaksanaan tes CPNS berada di tahap seleksi seleksi administrasi.
Pada tahap tersebut dilakukan mulai tanggal 1 sampai 30 Juni.
Setelah itu dilaksanakan seleksi kompetensi dasar ( SKD) mulai bulan Juli sampai September.
Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kaltim juga menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS 2021 tak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah melalui akun Facebook BKD Kaltim mengatakan pelaksanaan tes CPNS dan PPPK Guru tidak mengeluarkan biaya bagi peserta.
"Pengadaan CASN tidak dipungut biaya. Untuk akses informasi bisa dilihat di website atau medsos kami," ucapnya, Kamis (24/6/2021).
Berikut alur pelaksanaan CPNS dan PPPK Guru Kaltim tahun 2021:
1. Pengumuman seleksi: 31 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei s.d. 21 Juni 2021.
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa sanggah: 1 Juli s.d. 11 Juli 2021.
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli s.d. September 2021
6. Pelaksanaan kompetensi PPPK non Guru (CAT BKN): Juli s.d. September 2021 setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
7. Pelaksanaan Kompetensi PPPK Guru (CAT Kemendikbud)
- Tes 1: Agustus 2021
- Tes 2: Oktober 2021
- Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS: September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/ No. induk PPK: Desember 2021. (Sumber BKD Kaltim)