Berita Samarinda Terkini
Luncurkan Petugas Door to Door, DLH Samarinda Mulai Tarik Retribusi Sampah Non PDAM
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda secara resmi akan mengerahkan petugas untuk menarik retribusi sampah bagi non pelanggan PDAM.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda secara resmi akan mengerahkan petugas untuk menarik retribusi sampah bagi non pelanggan PDAM.
Diketahui selama ini pembayaran retribusi sampah dari masyarakat kota Samarinda dilakukan melalui pembayaran bulanan air PDAM Tirta Kencana.
Maka dari itu, masyarakat yang tidak atau belum berlangganan air PDAM selama ini belum terjangkau oleh sistem pembayaran retribusi tersebut.
Sedangkan setiap hari masyarakat yang tak berlangganan PDAM juga membuang sampah yang diangkut ke TPS dan TPA, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2019, juga wajib melakukan pembayaran retribusi sampah.
Baca juga: Pemkot Samarinda Kembangkan Aplikasi Retribusi Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, setelah dilakukan pendataan, terdapat 7.716 rumah wajib retribusi sampah yang tidak berlangganan PDAM sehingga belum terjangkau penarikan retribusi sampahnya.
Maka DLH Samarinda pada Kamis (1/7/2021), mulai mengerahkan petugas dari kalangan masyarakat yang akan melakukan penarikan retribusi sampah bagi 7.716 rumah yang tersebar di masing-masing kecamatan tersebut.
"Setelah kita lakukan pendataan, ada 7.716 yang wajib retribusi non PDAM, dan kita merekrut petugas dari masyarakat yang akan menarik retribusi ke masing-masing rumah," ujar Nurrahmani saat agenda pelepasan petugas retribusi sampah, Kamis (1/7/2021).
"Masing-masing petugas nantinya akan mengunjungi 700 rumah setiap hari setiap bulannya, bagi non pelanggan PDAM, sesuai perda kita tarik retribusinya per bulan Rp 7.500," sambungnya.
Nurrahmani juga menjelaskan lebih lanjut bahwa petugas yang akan menarik retribusi sampah non PDAM di lapangan berasal dari rekrutmen yang telah dilakukan DLH dan telah melalui tes.
Baca juga: Retribusi Sampah di Balikpapan Tidak Maksimal, DPRD Dorong DLH Bentuk Badan Layanan Unit Daerah
Melalui petugas yang diterjunkan ke lapangan ini, DLH Samarinda menargetkan pendapatan Rp 57 juta per bulannya dari retribusi sampah Non PDAM.
Kesempatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi yang secara resmi melepas petugas retribusi sampah.
Wakil Walikota Samarinda tersebut mengungkapkan bahwa selain dari retribusi yang didapatkan, juga ada tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan persampahan dan kebersihan yang harus semakin baik.
"Pendapatan daerah dari retribusi sangat penting, karena pelayanan dan fasilitas masyarakat di kota Samarinda sangat bergantung dari pajak retribusi," sebut Rusmadi pada acara yang diselenggarakan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Samarinda tersebut.
Rusmadi saat melepas petugas secara simbolis juga berpesan kepada petugas untuk menjalankan tugasnya dengan senyum dan ramah kepada masyarakat.
"Saat bertugas harus sambil senyum ya, yang ramah," ucap Rusmadi saat mengalungkan identitas petugas retribusi secara simbolis.