Berita Samarinda Terkini
Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara
Adanya temuan perusahaan media yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap di salah satu media sosial.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Mengenai mekasnismenya, Riyan tak serta merta langsung melakukan sanksi pada pihak-pihak tertunggak, dari pihak kejaksaan akan mengundang pihak perusahaan penunggak, artinya mendampingi BPJS Ketenagakerjaan saat pertemuan.
"Nanti ketika sudah pada tahapan itu, pihak kami memberi advice pada BPJS Ketenagakerjaan, seperti apa kedepannya nanti, sebagaimana regulasi kan ada beberapa sanksi disitu, mungkin itu yang akan ditempuh (BPJS Ketenagakerjaan)," beber Riyan.
"Bukan penunggak saja, ada yang belum didaftarkan juga administrasinya (yang dipanggil)," imbuh Riyan.
Buat Berita Acara Komitmen
Ketika Kejari Samarinda mengundang, juga membuat berita acara komitmen, memang beberapa kendalanya ada pimpinan perusahaan yang tidak mau datang, dan itu jadi kendala.
"Di komitmen nya, disitu ada. jadi kita akan mengundang sampai batas waktu tertentu, kita berikan somasi (jika tidak datang)," tegas mantan Kasi Intel Kejari Berau ini.
Pada intinya Riyan juga berkata ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan penunggak iuran.
"Kalau tidak salah baca kemarin ada teguran, denda, dan pencabutan pelayanan tertentu, sanksi-sanksinya. Kami dalam ranah penyelamatan keuangan negara atau daerah, serta pemulihan negara atau daerah, bukan ke kerugiannya. Kalau itu Pidsus," pungkas Riyan.