Berita Nasional Terkini
Jajaran Anies Baswedan Offside, Minta Bantuan Asing Tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu Tak Tinggal Diam
Jajaran Anies Baswedan offside, minta bantuan asing tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu tak tinggal diam
TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Anies Baswedan di Pemprov DKI meminta bantuan asing melalui beberapa Kedutaan Besar ( Kedubes) yang berkantor di Jakarta.
Permintaan bantuan asing tersebut dalam rangka membantu penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang semakin menjadi.
Namun, permintaan jajaran Anies Baswedan tersebut dinilai offside.
Kementrian Luar Negeri ( Kemlu) pun tak tinggal diam dan menegur Pemprov DKI.
Pasalnya, permintaan bantuan asing merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemprov DKI Jakarta.
Upaya permintaan bantuan dari Kedubes-Kedubes di Jakarta ini diakui Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Namun, usai adanya keberatan dari Kemlu tersebut, Pemprov DKI akhirnya membatalkan permintaan bantuan asing tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Beber Dibalik Langkah Jajaran Jokowi Tarik Rem Darurat di Jawa-Bali, Bukan Pembatasan
Diketahui, Jakarta termasuk Provinsi yang menerapkan PPKM Darurat.
Kementerian Luar Negeri ( Kemlu) mengajukan keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta, yang menyurati kantor-kantor kedutaan besar (kedubes) di Jakarta, untuk meminta bantuan penanganan Covid-19.
Surat tersebut tersebar di sosial media pada Kamis (1/7/2021), dan kebenarannya dikonfirmasi oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada Jumat (2/7/2021).
Kemlu dalam keterangannya mengaku telah menyampaikan keberatan pada Pemprov DKI atas penerbitan surat tersebut.
Sebab, permintaan bantuan luar negeri di situasi seperti ini menjadi ranah pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.
"Dalam hal ini tentunya perlu dikoordinasikan oleh Kemlu," tulis keterangan pihak Kemlu, Jumat (2/7/2021).
Syukurnya, Pemprov DKI memahami concern yang disampaikan Kemlu, dan meminta Pemprov DKI membatalkan surat tersebut lewat surat pembatalan.
Hal itu diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman.
"Alhamdulillah concern kita dipahami Pemda,"
"Pihak pemda telah mengeluarkan surat pembatalan terhadap surat yang sudah beredar yang ditujukan para dubes negara asing dalam rangka menghimpun bantuan."
"Sudah dikeluarkan surat pembatalan," tulis Kemlu RI.
Baca juga: Terobosan Baru Anies Baswedan Bantu Tenaga Kesehatan Layani Pasien Covid-19, Kerahkan Pegawai ke RS
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan surat berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta bantuan penyediaan kebutuhan perawatan pasien Covid-19, kepada kedutaan besar negara asing yang berkantor di Jakarta.
Namun, Riza menegaskan surat tersebut dimaksudkan sebagai ajakan kolaborasi kepada seluruh elemen masyarakat, tidak hanya sebatas bagi kantor kedutaan besar.
"Ya, jadi kita ini kota kolaborasi, tentu kita mengajak semua masyarakat berkolaborasi bersama untuk saling membantu satu sama lain."
"Tidak hanya dubes, tapi semua elemen masyarakat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021) malam.
Tertulis, kebutuhan itu diperuntukkan tempat isolasi terkendali di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan 5 tower Rusun Nagrak yang punya kapasitas total 5.000 orang.
Baca juga: Kondisi Terbaru Anies Baswedan 1,5 Hari Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca, Terpaksa Minum Paracetamol
Guna menunjang persiapan tersebut, Pemprov DKI memerlukan pemenuhan fasilitas pendukung, antara lain:
1. Vellbed 5.000 buah;
2. Bucket 5.000 buah;
3. Standing Fan 5.000 buah;
4. Gayung Mandi 5.000 buah;
5. Kursi Lipat 5.000 buah;
6. Meja Lipat Kecil 5.000 buah;
7. 5 Liter Cairan Disinfektan 5.000 buah;
8. Kanebo Plas Chamois 5.000 buah;
9. Sapu 5.000 buah;
10. Pel Lantai 5.000 buah;
11. Handuk 5.000 buah;
12. Dispenser Air 500 unit;
13. Tempat Sampah ukuran 20 Liter, 520 unit;
14. Lemari Pembeku volume 750 Liter, 2 unit;
15. Komputer 8 unit;
16. Printer 5 unit; dan
17. Laptop 2 unit.
Selain bantuan pemenuhan kebutuhan untuk Rusun Nagrak, Pemprov DKI juga meminta bantuan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit daerah, dengan memanfaatkan halaman guna pembuatan ruang isolasi untuk pasien tanpa gejala.
Baca juga: Rekor Baru Covid-19 Jakarta, Anies Baswedan Sudah Siapkan Antisipasi, Pasien Ditaruh di Halaman RS
Adapun keperluan yang dibutuhkan antara lain:
1. Tenda Darurat Serbaguna 20 buah;
2. Vellbed 300 buah;
3. Ventilator 30 unit;
4. HFNC 120 unit;
5. BMHP HFNC 600 unit;
6. Bedside Monitor 150 unit;
7. Defibrillator/AED 30 unit;
8. Hepa Filter Portable 30 unit;
9. Infuse Pump 50 unit;
10. Syringe Pump 150 unit;
11. Pulse Oximetry 300 unit; dan
12. Matras 300 buah.
Baca juga: Anies Baswedan Gugah Warga Jakarta Lewat Kata-Kata, Cek Unggahan ABW Tinjau Pemakaman Covid-19 di IG
"Selama ini pihak swasta bekerja sama dengan pemprov, bahu-membahu untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi masalah-masalah Jakarta untuk saling bantu membantu," tutur Riza.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/03/kementerian-luar-negeri-keberatan-pemprov-dki-batal-minta-bantuan-kedubes-tangani-pasien-covid-19?page=all.