Virus Corona di Balikpapan
Syarat dan Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum KTP Luar Balikpapan
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan membuka kesempatan vaksinasi bagi masyarakat umum,
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Program tersebut dapat dilayani buat masyarakat yang sudah terdaftar.
Baca juga: Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Swab PCR Negatif, Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 3 Juli 2021
Kesempatan berikutnya kami akan undang lagi untuk nomor 1001 sampai 2000.
"Jadi daftar saja nanti akan menjadi antrean," jelasnya.
Warga Non KTP Balikpapan
Sementara itu, bagi masyarakat Non KTP Balikpapan, tetap bisa mengikuti vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Nanti cukup menghubungi Call Centre 112 untuk melakukan konsultasi registrasi ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
"Baru setelah itu mendaftar ke web Diskominfo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Balikapapan, Sutadi memohon maaf apabila web pendaftaran belum bisa digunakan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Lobi Rumah Sakit Tambah Kapasitas Kamar Rawat Pasien Covid-19
Ia pun mengungkapkan alasan mengenai server yang kerap besmasalah dalam proses pendaftaran vaksinasi massal.
Server lagi bermasalah, tidak bisa narik data ke Disdukcapil.
"Ini lagi diupayakan cepat diperbaiki, mudahan jam 6 atau paling lama 7 sudah siap digunakan," tandasnya. (*)