Berita Samarinda Terkini

Pakar Hukum dari Unmul Menilai, Lamanya Penertiban Aset Pemkot Samarinda akan Berdampak Buruk

Terkait temuan BPK tentang lahan Pemkot Samarinda yang digunakan pihak ketiga, ditanggapi oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Dirinya menanggapi terkait temuan BPK tentang lahan Pemkot Samarinda yang digunakan pihak ketiga, Minggu (4/7/2021). 

Menurutnya, KPK sendiri sudah sangat eksplisit mendorong agar aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga, harus segera dikembalikan.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Ini merupakan tugas KPK untuk mendampingi daerah agar tata kelola aset dapat dilakukan dengan baik.

"Untuk itu, penataan dan penertiban aset daerah, penting untuk segera dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Target Semua Aset Milik Pemkot Samarinda Ditata dan Dikelola Sesuai Aturan

Menurutnya, semakin berlarut penertiban aset tersebut, maka akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Implikasinya, bukan hanya ditanggung oleh pihak ketiga yang menguasai aset secara melawan hukum.

Pemerintah Kota Samarinda juga dianggap melakukan pembiaran.

Plus surat kejaksaan ini sudah sejak april. Mestinya Partai Golkar sudah prepare sejak awal.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Menanggapi Komentar Rudy Masud soal Aset Kantor Partai Golkar Kaltim

"Baru protes sekarang itu, seolah memang sengaja menghindar dari kewajiban mengembalikan aset," pungkas pria disapa Castro ini.

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved