Virus Corona di Kaltara
Tunggu Uji Klinik, BPOM RI Beber Ivermectim Belum Bisa Dipakai untuk Obat Pasien Covid-19
Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kepala BPOM RI, Penny Lukito menegaskan, PT Harsen Laboratories, salah satu industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan sempat viral dipercaya ampuh mengobati Covid-19 sudah dilakukan pembinaan.
Hal itu disampaikan oleh Penny Lukito dalam Konferensi Pers Penjelasan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19 yang diikuti oleh TribunKaltra.com pada Jumat (2/6/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya menegaskan tugas BPOM melakukan pengawasan.
Tidak hanya memastikan produk memenuhi syarat, tetapi juga saat diedarkan.
Baca juga: Dianissa Rachman Puteri Indonesia Kaltim 2020 Ajak Warga Samarinda Ikuti Vaksinasi Covid-19
Kata dia, harus memenuh istilah CDOB dan CPOB.
"Kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan BPOM terhadap Ivermectin produksi PT Harsen," tegasnya.
Adapun tahapan pembinaan sesuai inspeksi dalam berita acara perkara (BAP) sudah disampaikan.
Dan juga ada tahapan perbaikan yang seharusnya diberikan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Antusiasme Tinggi, Kuota Vaksinasi Massal di Bigmall Penuh
Ia melanjutkan, sampai saat ini pemanggilan sudah dilakukan pihak BPOM RI kepada PT Harsen.
Namun PT Harsen belum menujukkan niat baiknya terkait CDOB dan CPOB.
"Bahwa ada aspek tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Adapun aspek tersebut di antaranya pertama, dalam penggunaan bahan baku pemasukan tidak melalui secara resmi atau illegal.
Baca juga: Samarinda Bukan Episentrum Covid-19, Kadinkes Ismed Kusasih Jelaskan Indikatornya
Kedua dalam hal proses pendistribusian obat tidak dalam kemasan siap edar.
Ketiga, pendistribusian obat tidak melalui jalur distribusi yangresmi.
Keempat, masa kedaluwarsa tidak sesuai BPOM.
"Data stabiltas kami terima 12 bulan namun dicantumkan dalam kemasan produk obat 2 tahun setelah tanggal produksi," ujarnya.
Baca juga: Remehkan Virus Corona Sebagai Flu Kecil, Brasil jadi Episentrum Baru Skala Global Penularan Covid-19
Dia kira ini sangat kritikal dan mengedarkan obat tanpa pemastian mutu produknya.
Promosi obat keras tidak boleh dilakukan untuk masyarakat umum. Itu satu pelanggaran.
"Saya kira setiap industri farmasi harus pahami CDOB dan CPOB," tegasnya.
Izin Edar Sesuai Jalur
Lebih lanjut dibeberkan Penny, BPOM RI memiliki tugas, memberikan izin edar sesuai jalurnya ketentuan.
Jika tak sesuai ketentuan, sangat berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam hal ini lanjutnya, langkah pembinaan sudah dilakukan kepada industri farmasi.
Tindak lanjut sanksi yang bisa diberikan, BPOM bisa menjatuhkan sanksi administrasi dan berlanjut pidana berdasarkan bukti yang sudah didapatkan.
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Guru SD dan SMP di Kalimantan Utara Baru Tembus 80 Persen
"Dan peringatan keras serta pencabutan izin edar," tegasnya.
Namun dalam hal ini, BPOM mengedepankan pembinaan. Jika pihak PT Harsen tidak menujukkan kerja sama, patuh dan produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat.
Serta malah membuat penyakit membahayakan masyarakat maka tentu akan ditindak.
"Saya kira aspek keamanan mutu khasiat adalah hal prioritas. Kita ingin segera keluar bersama dari pandemi dan jangan sampai menimbulkan korban lain akibat efek samping dari produk obat ini," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Tarakan, dari Zona Oranye Berubah ke Zona Kuning Lagi
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan uji klinik dan di bawah pengawasan pihaknya serta dokter ahli.
Sebelum ada pembuktian melalui riset penelitian, ia tak membenarkan ivermectin dikonsumis secara bebas untuk mengobati Covid-19.
Karena itu masuk kategori obat keras. Begitu juga jangan sampai diperjualbelikan secara online dan bebas.
Kecuali jika ada resep dokter diserahkan apoteker yang bertanggung jawab.
"Saya harapkan masyarakat harus bijaksana dan pintar serta hati-hati membeli dan mengonsumsi obat serta wajib konsultasi dengan dokter," tegasnya.