Berita Nasional Terkini

Alasan PPKM Darurat Disampaikan Anies Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta Tapi Agar Warga Selamat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Anies mengungkapkan alasan PPKM Darurat bukan untuk kosongkan jalan di Jakarta tapi agar warga selamat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini memasuki fase yang cukup genting.

Kodisi tersebut jadi salah satu alasan pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat.

PPKM darurat sendiri tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, melainkan mencakup Wilayah Jawa dan Bali

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan di Jakarta.

Namun, tujuan PPKM Darurat yakni untuk menyelamatkan warga.

Baca juga: ODGJ Disebut Miliki Risiko Tinggi Penularan Virus Corona, Tercatat 1.934 ODGJ Terpapar Covid-19

Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).

"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.

Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.

"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.

Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.

Baca juga: Virus Corona Menyebar Makin Cepat, Bupati Tangerang: Daripada Banyak Korban, Lebih Baik Tindak Tegas

"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.

Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.

Aturan PPKM Darurat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved