Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan PPKM Darurat Disampaikan Anies Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta Tapi Agar Warga Selamat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Anies mengungkapkan alasan PPKM Darurat bukan untuk kosongkan jalan di Jakarta tapi agar warga selamat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini memasuki fase yang cukup genting.

Kodisi tersebut jadi salah satu alasan pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat.

PPKM darurat sendiri tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, melainkan mencakup Wilayah Jawa dan Bali

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan di Jakarta.

Namun, tujuan PPKM Darurat yakni untuk menyelamatkan warga.

Baca juga: ODGJ Disebut Miliki Risiko Tinggi Penularan Virus Corona, Tercatat 1.934 ODGJ Terpapar Covid-19

Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).

"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.

Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.

"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.

Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.

Baca juga: Virus Corona Menyebar Makin Cepat, Bupati Tangerang: Daripada Banyak Korban, Lebih Baik Tindak Tegas

"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.

Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.

Aturan PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.

Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Covid-19 Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Ganasnya Virus Corona Baru tak Pandang Umur & Komorbid

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.

8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

10. Tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Hari Ini dan 7 Negara yang Sudah Bebas Masker Corona 2021

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.

16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.

Keganasan varian baru virus corona

Keganasan varian baru virus corona yang kini sudah masuk Jakarta bukanlah isapan jempol belaka.

Hal ini dikonfirmasi oleh penanggung jawab Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng di Jakarta Barat, dr Benny Octavianus, dalam wawancara bersama TV One pada Jumat (3/7/2021).

Benny mengatakan bahwa tiga hari lalu, ia memeriksa sejumlah pasien yang meninggal dan menentukan kausa atau penyebab kematiannya.

Ada tiga pasien yang masih berusia produktif meninggal karena terpapar virus corona.

Ketiga pasien tersebut bahkan tidak memiliki penyakit penyerta (nonkomorbid).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Pulau Sebatik Zona Merah, Pembagian Masker Gencar Dilakukan

Jika varian virus corona yang ada sebelumnya menimbulkan gejala berat pada pasien berusia lanjut dan pasien komorbid, virus corona varian baru menyerang semua usia dan menimbulkan gejala yang lebih berat.

Terdapat empat jenis varian baru virus corona yang sudah menyebar di Jakarta, yakni varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India.

Virus yang mendominasi saat ini adalah varian Delta, yang diyakini berkontribusi pada gelombang kedua Covid-19 di India yang lebih mematikan.

"Saya kaget (pasien yang meninggal berusia) 23 tahun, 34 tahun, dan 35 tahun. Saya langsung sedih banget. Wah berarti varian baru ini ngeri ya, orang-orang umur segitu saja bisa meninggal," ujar Benny.

Harapan Tim Medis

Benny berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021 ini dapat secara signifikan menekan penularan Covid-19 di masyarakat.

Kasus aktif di Jakarta saat ini mencapai angka 78.000 kasus, tertinggi dari yang pernah ada. Ini membuat berbagai fasilitas kesehatan lumpuh dan tidak mampu lagi menerima pasien.

"Kita harus lebih serius menekan penularan Covid-19. Saya harapkan dengan PPKM darurat, kasus bisa turun. (Keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate/BOR) bisa kurang dari 50 persen, bahkan kurang dari 20 persen di bulan Agustus," imbuhnya.

BOR isolasi di Jakarta saat ini sudah melebihi angka 90 persen dan mendekati 100 persen. Hanya ada beberapa tempat tidur yang tersisa untuk pasien Covid-19.

Jakarta mencatatkan kasus harian tertinggi pada 2 Juli kemarin, dengan 9.399 kasus. Secara total, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mencapai angka 560.408 kasus.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved