Virus Corona

Cara Menjalankan Isolasi Mandiri di Rumah agar Terbebas dari Covid-19, Serta Tingkatan Gejala

pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pasien Covid-19 melambaikan tangan dari jendela kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). simak ketentuan isolasi mandiri di rumah berdasrkan anjuran Kemenkes 

- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Baca juga: LENGKAP CARA Mengecek Sertifikat Vaksin Covid 19 & Download Sertifikat, Klik pedulilindungi.id/login

Ketentuan Isolasi/Karantina Mandiri

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri di Rumah:

- Ventilasi dan pencahayaan yang baik

- Gunakan alat makan dan minum tersendiri

- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh

- Kamar tidur terpisah

- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu

- Jaga jarak

- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala

- Gunakan masker dengan benar

- Tangani sampah dengan hati-hati

- Cuci tangan dengan sabun

- Pemantauan gejala harian

- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas

- Berkoordinasi dengan puskesmas

- Orang yang merawat harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.

(*)

Berita tentang Virus Corona

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved