Virus Corona
Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ivermectin tak Sampai Rp 10 Ribu
Fakta tersebut membuat pemerintah membuat aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19.
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya."
"Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," tegas Budi.
Budi mengaku prihatin, masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran saat krisis kesehatan.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
"Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.
Baca juga: Kemenkes Bolehkan Anak-Anak Disuntik Vaksin Covid-19, Satgas Kaltara Serahkan pada Kabupaten/Kota
Penggunaan Obat Sesuai Kondisi
Sementara itu penggunaan 11 obat tersebut harus sesuai kebutuhan pasien.
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut, 11 obat itu adalah pedoman, bukan Standar Prosedur Operasional (SPO) atau Pedoman Praktik Klinis (PPK).
"Prinsip pedoman itu memberi acuan mana yang dapat digunakan atau dilakukan. Tapi itu tidak berarti semua harus digunakan pada semua pasien," ungkap Tonang saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/7/2021).