Berita Nasional Terkini

Politisi Partai PAN Soroti Aturan PPKM Darurat, Khawatir akan Sia-sia Jika WNA Bebas Masuk Indonesia

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN, Ahmad Yohan menilai penerapan PPKM Darurat tersebut akan sia-sia.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Ilustrasi: Satgas Covid-19 Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang memasang spanduk larangan masuk lingkungan RT, Rabu (30/6). Politisi partai PAN soroti aturan PPKM darurat, khawatir akan sia-sia jika WNA bebas masuk Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan jumlah kasus di Indonesia.

Lonjakan kasus Covid-19 ini hampir terjadi di seluruh provinsi.

Namun lonjakan cukup signifikan terjadi di Pulau Jawa dan Bali.

Akibatnya pemerintah menarik rem Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut telah resmi diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Masih Situasi Pandemi, Menag Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Pembatasan yang dilakukan dalam PPKM Darurat yakni mobilitas masyarakat.

Dilansir dari TribunNews.com, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN, Ahmad Yohan menilai penerapan PPKM Darurat tersebut akan sia-sia atau percuma apabila pemerintah tidak menutup pintu masuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Hari ini, dengan adanya PPKM darurat, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat. Baik darat, udara dan laut," ujarnya.

"Namun menjadi anomali, mobilitas orang asing/WNA masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA, baik turis dan TKA terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier," kata Ahmad, Minggu, (4/7/2021).

Dengan kebijakan tersebut Ahmad khawatir laju penyeberan Covid-19 tidak akan berhenti. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 627,96 triliun yang berasal dari APBN akan terbuang tanpa hasil.

"Kami sangat khawatir, dana PEN ratusan triliun yang dikocek dari APBN dan PPKM darurat ini ibarat membuang garam di laut, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya," katanya.

Baca juga: Resmi, Daftar Harga 11 Obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Ivermectin Cuma Rp 7.500, Polisi Awasi

Padahal, kata dia, sebelum ada lonjakan, trend ekonomi Indonesia menunjukkan adanya perbaikan.

Anggaran PEN yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial telah berhasil mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Pada kuartal 1 (Q1) 2021, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren pemulihan, yakni dari kuartal IV (Q4) 2020 ekonomi tumbuh -2,19 persen menjadi -0,74 persen pada kuartal II (Q2) 2021.

"Meski masih dalam zona negatif, namun menunjukkan tren pemulihan secara kuartalan. Untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui dana PEN tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar kurang lebih 26 persen anggaran dari total APBN. Dan hal tersebut dilakukan di tengah tren pendapatan negara yang kontraksi," katanya.

PPKM darurat kata dia akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 nanti, yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi.

PPKM darurat akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi serta nilai tambah PDB di kuartal II 2021.

Baca juga: Oknum Lurah di Depok Viral, Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Rumah Disegel Polisi Ambil Tindakan

Dengan kondisi ekonomi yang berjuang keras untuk pulih, pemerintah kata Ahmad malah mengeluarkan kebijakan yang membuka celah peningkatan kasus Covid-19. Yaitu, masih dibukanya pintu masuk WNA.

Seharusnya kata dia, Pemerintah Indonesia bersikap seperti negara lain saat Tsunami Covid-19 varian delta di India.

Negara-negara kata Ahmad memutus koneksi perjalanan dengan India.

"Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas, agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi percuma bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia," pungkasnya

Adapun cakupan pengetatan aktivitas saat diberlakukan PPKM darurat sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor;

Baca juga: NEWS VIDEO 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Diberikan Selama PPKM Darurat

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (ima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (termpat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewarental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum

11. Resepsi pernikahan dihadini maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakam moda transportasi jarak jaun pesawat, bis dan Kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya;

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat;

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

Baca juga: Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved