Berita Nasional Terkini
Update Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia 5 Juli 2021, Nyaris Tembus 30 Ribu, Angka Kematian Mengerikan
Update jumlah kasus Covid-19 Indonesia 5 Juli 2021, nyaris tembus 30 ribu, angka kematian mengerikan
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus baru Covid-19 di Indonesia makin mengerikan.
Senin 5 Juli 2021 penambahan kasus baru Virus Corona kembali pecah rekor.
Kasus baru Covid-19 di Tanah Air bertambah sekitar 29 ribu.
Penambahan kasus baru Covid-19 ini diikuti peningkatan angka kematian yang mengerikan, yakni hampir mencapai 600 orang.
Diketahui, mulai 3-20 Juli, Pemerintah Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat sementara diberlakukan di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Saat Covid-19 Melonjak, Pandu Riono Bongkar Jajaran Jokowi Cueki Masukan Anies Baswedan
Dikhawatirkan, peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 ini dipicu varian delta yang berkembang di India.
Ada pula varian kappa dan lainnya.
Jumlah kasus positif Virus Corona yang tercatat pada Senin (5/7/2021) bertambah 29.745 kasus.
Penambahan kasus pada hari ini mencapai rekor tertinggi sejak Virus Corona pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.313.829, dari sebelumnya 2.284.084 kasus.
Kabar baiknya, ada sejumlah 14.416 pasien yang berhasil sembuh.
Jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.942.690 jiwa, dari pasien sebelumnya sebanyak 1.928.274 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 558 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat Virus Corona menjadi 61.140 orang, dari sebelumnya 60.582 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Per 5 Juli 2021 ini, DKI Jakarta mencatat kasus baru sebanyak 10.903 kasus.
Kemudian, disusul Jawa Barat dengan total 6.971 dan Jawa Tengah dengan total 3.447 kasus.
Sebaran 29.745 kasus baru Virus Corona di Indonesia per Senin (5/7/2021) di 34 Provinsi:
- DKI Jakarta 10.903
- Jawa Barat 6.971
- Jawa Tengah 3.447
- Jawa Timur 1.543
- Daerah Istimewa Yogyakarta 1.465
- Banten 541
- NTT 461
- Kalimantan Timur 428
- Riau 424
- Kepulauan Riau 408
- Bali 401
- Papua Barat 339
- Lampung 306
- Maluku 278
- Sulawesi Selatan 219
- Bangka Belitung 173
- Sumatera Selatan 172
- Kalimantan Utara 147
- Kalimantan Tengah 139
- Sumatera Utara 135
- Jambi 121
- Kalimantan Barat 101
- Bengkulu 100
- Sumatera Barat 81
- Sulawesi Tengah 77
- Gorontalo 76
- Maluku Utara 68
- NTB 65
- Papua 44
- Aceh 34
- Sulawesi Tenggara 32
- Kalimantan Selatan 22
- Sulawesi Barat 22
- Sulawesi Utara 2
Baca juga: ODGJ Disebut Miliki Risiko Tinggi Penularan Virus Corona, Tercatat 1.934 ODGJ Terpapar Covid-19
Ketentuan Isolasi/Karantina Mandiri
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri di Rumah:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Gunakan alat makan dan minum tersendiri
- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Jaga jarak
- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala
- Gunakan masker dengan benar
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Cuci tangan dengan sabun
- Pemantauan gejala harian
- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Orang yang merawat harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Tingkatan Gejala Covid-19
Berikut ini tingkatan gejala pasien positif Covid-19 yang dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:
a. Pasien Tanpa Gejala
- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen.
- Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah
- Terapi: Vitamin C, D dan Zinc
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Pasien Ringan
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen.
- Tempat Perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.
- Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, Vitamin C, D dan Zinc
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
c. Pasien Sedang
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan
- Tempat Perawatan: RS Lapangan, RS Darurat COVID-19, RS Non Rujukan, RS Rujukan
- Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
d. Pasien Berat Atau Kritis
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas lebih besar dari 30 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan
- Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan fallure.
- Tempat Perawatan: HCU/ICU RS Rujukan
- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul UPDATE Sebaran 29.745 Kasus Positif di 34 Provinsi: Jakarta Tembus 10.903 Kasus, Jabar 6.971 Kasus, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/05/update-sebaran-29745-kasus-positif-di-34-provinsi-jakarta-tembus-10903-kasus-jabar-6971-kasus?page=all.