Berita Penajam Terkini

Jatah Pupuk Subsidi Kurang, Dinas Pertanian PPU Minta Petani Gunakan Pupuk Non Subsidi

Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengurangi jumlah kuota pupuk subsidi bagi petani.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU Mulyono mengatakan, adanya pengurangan kuota pupuk subsidi tersebut, ia meminta pengertian kepada seluruh petani untuk menggunakan pupuk non subsidi.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengurangi jumlah kuota pupuk subsidi bagi petani.

Hal itu tentu berdampak bagi petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sementara luasan lahan milik petani di daerah ini mencapai 9,000 hektar.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU Mulyono mengatakan, adanya pengurangan kuota pupuk subsidi tersebut, ia meminta pengertian kepada seluruh petani untuk menggunakan pupuk non subsidi.

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Dipangkas, Mantan Anggota DPRD Minta Pemkab PPU Alokasikan Anggaran buat Pupuk

"Mau nggak mau harus menggunakan pupuk non subsidi itu yang kita sampaikan ke petani.

Masalahnya, jika tidak seperti itu takutnya ada petani yang kurang paham kenapa pupuk subsidi kurang," kata Mulyono, Senin (12/7/2021).

Dijelaskannya, keterbatasan pupuk subsidi ini mempengaruhi jumlah kuota pupuk subsidi yang diberikan kepada tiap petani.

Sementara jatah petani hanya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi untuk luasan maksimal 2 hektare sawah.

"Itu yang diupayakan untuk masyarakat agar bisa mengerti dan menggunakan pupuk non subsidi," ujarnya.

Sementara, disebutkan Mulyono, rata,-rata petani di Kecamatan Babulu memiliki lebih dari 2 hektar sawah.

Baca juga: Edarkan Pupuk tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

"Di Kecamatan Babulu satu petani ada yang memiliki 8 hektar sampai 12 hektar. Memang sangat kekurangan, sementara petani mempunyai menggarap sawah lebih dari 2 hektar. Jika ada yang punya 10 hektar hanya mendapat subsidi 2 hektar. Otomatis yang sisanya non subsidi," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para petani yang berhak mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Dirinya menekankan bahwa petani yang mempunyai luasan lahan lebih dari 2 hektar harus menggunakan pupuk non subsidi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved