Berita Balikpapan Terkini
Syarat Masuk Balikpapan saat PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan yang masuk Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan yang masuk Kota Balikpapan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan tentang Pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 nanti.
Pelaku perjalanan wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama dan swab PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat udara.
Serta hasil Antigen negatif minimal (H-1) keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tiga Daerah di Kaltim Ditetapkan Pemerintah Pusat Berstatus PPKM Darurat
"Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Adapun pengawasannya, akan didirikan pos pemeriksaan pada beberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan.
Salah satunya di Jembatan Timbang Km 17, Karang Joang, Balikpapan Utara. Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapam Timur.
Kemudian juga di Pelabuhan Feri Kariangau, serta Pelabuhan Klotok atau Speed Boat Kampung Baru.
“Kita akan melakukan pengetatan di pintu perbatasan, akan didirikan posko pengecekan," kata Zulkifli.
Baca juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, PPKM Darurat Diterapkan di Balikpapan, Bontang dan Berau
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas saja.
“Yang transit beda, khusus bagi mereka yang masuk Balikpapan saja,” tandasnya. (*)