Berita Kaltim Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Tangki Timbun dan Terminal BBM, Pembacaan Tanggapan Eksepsi dari JPU
Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang sempat tertunda minggu lalu, dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021) sore.
Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota. Sidang sendiri beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tindak pidana korupsi (Tipikor).
Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif.
Hingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual
Atas dasar ini, Iwan Ratman diduga telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Adanya temuan aliran dana ke perusahaan lain yang disinyalir miliknya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tanggapan kami, ya sudah sesuai dengan dakwaan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (13/7/2021).
Rofiq, sapaan karibnya, menambahkan bahwa dakwaan kepada Iwan Ratman telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Setiap tindakan JPU telah sesuai dengan tugas aparat penegak hukum negara dalam lingkup ICJS (Integrated Criminal Justice System)," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar
Dengan begitu, setelah mendengar tanggapan eksepsi terdakwa dari JPU, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan pada Kamis 22 Juli 2021.
Dikatakan pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin penting dalam eksepsi di dalam persidangan.
"Yang pertama, terkait sengketa perdata. Participacing Interest (PI) itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham disini," sebut Sudjanto.
Disampaikan dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sisanya mengalir ke Pemprov Kalimantan Timur.
Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Berdasar ini, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.