Berita Kaltim Terkini

Sidang Dugaan Korupsi Tangki Timbun dan Terminal BBM, Pembacaan Tanggapan Eksepsi dari JPU

Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KEJATI KALTIM
KASUS KORUPSI - Iwan Ratman (kemeja putih) terlihat saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kaltim kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Kukar beberapa waktu lalu. 

"Jadi, kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelas Sudjanto.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada

Anggaran yang diterima PT MGRM guna membangun tangki timbun serta terminal BBM, rupanya sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yakni tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya.

Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan. "Yang kedua. Menurut kami jaksanya (juga) harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," bebernya.

Sudjanto menyebut alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada Iwan Ratman dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan kliennya. "Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) kesini," sebutnya.

"Kalau dia mengambilnya (didakwakan) kesini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," imbuh Sudjanto.

Terdakwa Mengalami Vertigo

Berita sebelumnya. Lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mendera eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang dijadwalkan Selasa 6 Juli 2021 sore terpaksa ditunda.

Sedang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda beragenda tanggapan eksepsi dari penuntut umum.

Tetapi hal inu terpaksa ditunda lantara terdakwa Iwan Ratman tengah jatuh sakit dan tak dapat menghadiri persidangan yang seharusnya digelar secara virtual.

"Terdakwa tidak bisa hadir mengikuti persidangan, karena saat sedang sakit vertigo," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq dikonfirmasi TribunKaltim.co pada pada Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Pria yang menjabat sebagai Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu juga menyampaikan, pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa akhirnya ditunda saat sidang baru akan dimulai.

Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lalu memutuskan agar sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr itu, ditunda hingga Selasa (13/7/2021) depan.

"Sidangnya ditunda Selasa depan. Terdakwa saat ini sudah ditangani untuk pengobatannya dan pemeriksaan kesehatannya," pungkas Rofiq.

Dalam pemberitaan sebelumnya, persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali bergulir.

Baca juga: NEWS VIDEO Diduga Proyek Bodong Rp 50 M, Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM

Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) kembali dihadirkan secara daring, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Selasa (29/6/2021) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved