Kabar Artis

Kuasa Hukum Nobu Bantah Ada 5 Video Asusila Kliennya denga Gisel: Jangan Ada Masalah Baru

Kuasa hukum penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu membeber fakta baru.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Herudin
Gisel dan Nobu. Kuasa hukum PP, penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes membeber fakta baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu membeber fakta baru.

Kuasa hukum PP, pelaku penyebar video asusia Gisel dan Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa keduanya punya 5 video berhubungan intim lain.

Sebelumnya diketahui, video berdurasi 19 detik yang belakangan diketahui adalah Gisel dan Nobu sedang memadu kasih, viral di media sosial.

Kasus tersebut terus bergulir, hingga ditetapkan PP dan NM sebagai tersangka penyebar video asusila.

PP dan NM mendapat hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Terungkap Beberapa Video Gisel dan Nobu Direkam di Berbagai Daerah

Kecewa dengan putusan tersebut, kuasa hukum PP mengungkap fakta bahwa ada video lain selain 19 detik.

Menanggapi hal ini, Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Dijerat 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Sekedar informasi, kuasa hukum PP yakni Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved