Idul Adha

CATAT! Ini Batas Waktu Penyembelihan Kurban, Syarat, Rukun dan Orang yang Berhak Menerima Daging

Selain tepat di hari raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Ilustrasi Menyembelih hewan kurban, CATAT! ini batas waktu penyembelihan kurban lengkap syarat, rukun dan orang yang berhak menerima daging. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal ini berdasarkan ketetapan yang diputuskan oleh Kementerian Agama.

Usai Sholat Idul Adha 1442 H, umat muslim biasanya akan menggelar penyembelihan hewan kurban berupa sapi atau kambing.

Selain tepat di hari raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan.

Tiga hari itu disebut hari tasyrik pada tanggal 11-13 Dzulhijjah, kalau untuk kalender masehi tahun 2021 ini, 21-23 Juli.

Baca juga: Dengan Tetap Patuhi Prokes, Bupati Paser Perbolehkan Masyarakat Salat Idul Adha di Masjid

Jadi, penyembelihan tidak harus dilaksanakan usai sholat idul adha.

Menurut keterangan dari kita Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, rincian pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban atau sesudah melewati salat Idul adha.

Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Jika sudah melewati matahari tenggelam pada hari terakhir di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah maka tak dihitung sebagai amalan kurban.

Dalam penyembelihan hewan kurban juga memiliki syarat sah dan rukun yang harus disimak sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan Siap Gelar Salat Idul Adha 1442 H

Dilansir dari Tribunmataram.co.id dengan judul artikel Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Syarat, Rukun Hingga yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban. Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ

الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved