Idul Adha

CATAT! Ini Batas Waktu Penyembelihan Kurban, Syarat, Rukun dan Orang yang Berhak Menerima Daging

Selain tepat di hari raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Ilustrasi Menyembelih hewan kurban, CATAT! ini batas waktu penyembelihan kurban lengkap syarat, rukun dan orang yang berhak menerima daging. 

b. Memakai pakaian yang bersih dan alat pelindung diri

c. Tersedia sabun dan air bersih yang mengalir

Teknik Penyembelihan Hewan

a. Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat

b. Keempat kaki diikat

c. Wajib membaca doa sebelum penyembelihan

Doa: “Bismillahi Allahu Akbar”

d. Tempat penyembelihan pada bagian leher di belakang jakun

e. Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau

Baca juga: Beda Hewan Kurban Ayu Ting Ting dari Raffi dan Nagita, Diberi Nama Kim Soo Hyun

f. Memeriksa kelayakan proses penyembelihan dengan memastikan tiga saluran terputus

Menetapkan Status Kematian Hewan Penyembelihan (minimal > 2 menit)

a. Tidak adanya respon/reflek kornea mata (mata tidak berkedip)

b. Tidak adanya gerakan pada perut

c. Berhentinya aliran darah dari pembuluh darah yang terpotong.

Proses Tindak Lanjut Setelah Pemotongan

a. Pemisahan kepala dan kaki

b. Pengulitan digantung di tempat yang bersih

c. Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus)

d. Jeroan hijau segera dicuci di tempat yang terpisah

e. Pemotongan daging dilakukan di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari

f. Kantong plastik untuk daging dan jeroan dipisahkan, gunakanlah kantong plastik tidak berwarna (untuk makanan)

g. Daging yang sudah dikemas segera didistribusikan

h. Lubang bekas saluran darah harus di tutup kembali dengan rapi.

Baca juga: 11 Cara Memasak Daging Kambing Kurban agar tak Prengus, Jangan Pernah Dicuci

Ketentuan pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan mengenai pembagian kurban melalui kanal YouTube Rumah Zakat. Video ini diunggah pada 24 Agustus 2017.

Demikian penjelasan UAS seperti tertera pada video, maka yang berhak menerima kurban adalah :

1/3 Ahli bait, istri anak di rumah;

1/3 Untuk sahabat kerabat tetangga;

1/3 Untuk fakir miskin beliau yang berhak.

Jika disekitar rumah tidak ada fakir miskin, karena tinggal di kawasan orang berkecukupan, maka UAS mengajurkan untuk mencari di daerah lain.

Memberikannya pada orang-orang fakir miskin, sehingga mereka juga bisa merasakan daging kurban.

Berikut ketentuan pembagian daging hewan kurban Hari Raya Idul Adha

1. Orang yang berkurban berhak menerima maksimal sepertiga dari daging kurbannya.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”

2. Orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurbannya.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,”

3. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar.

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,”

Sebagian ulama berpendapat pembagian daging kurban dibagikan menjadi 3 bagian: yaitu untuk orang miskin, orang kaya. dan orang yang berkurban. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved