Virus Corona
Berita Vaksin Palsu Beredar di Grup WhatsApp, Sengaja Disebar untuk Ciptakan Hoaks
Video produksi Kompas TV itui menayangkan pasangan suami istri yang ditangkap karena mengedarkan vaksin palsu.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
Adapun beberapa kondisi kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang umum terjadi bersifat ringan, yaitu pusing, mual, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.
Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunakan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).
3. Vaksin Sinopharm
Sinopharm telah masuk dalam EUL sejak 7 Mei 2021.
Vaksin ini telah melewati uji klinis yang dijalankan oleh Sinopharm di China dengan hasil memiliki efek perlindungan terhadap COVID-19 sebesar 79,34%.
Angka ini tentu telah melampaui standar efisiensi minimal yang ditetapkan oleh WHO, yakni sebesar 50%.
Vaksin Sinopharm berisikan virus Corona yang dimatikan (inactived virus) seperti halnya Sinovac.
Vaksin ini bekerja dengan cara memicu sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan antibodi yang mampu melawan virus.
Adapun kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Selain tiga vaksin tersebut, Indonesia juga telah menerima sebanyak 3.000.060 dosis vaksin Moderna dari Amerika Serikat.
Vaksin baru ini nantinya akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan vaksinasi tahap ketiga atau booster.
Sayangnya WHO justru tidak merekomendasikan suntikan ketiga vasin Covid-19 ini.(*)