Virus Corona
PPKM Level 4 Diperpanjang, Legislator PKS: Hindari Prinsip Asal Bapak Senang Minta Pemerintah Fokus
Ia meminta pemerintah fokus dan serius kendalikan pandemi, hindari managemen Asal Bapak Senang (ABS)
Terkait jaminan pelindungan dan hak Nakes, Netty meminta pemerintah agar memastikan tidak ada lagi penundaan pencairan insentif dan ketersediaan APD untuk pelindungan nakes.
Restriksi mobilitas, kata Ketua Tim Covid-19 FPKS DPR RI ini, harus juga diimbangi dengan menggalakkan percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity.
"Perbanyak sentra vaksinasi untuk mencegah penumpukan massa saat vaksinasi serta permudah dan perluas aksesnya bagi masyarakat. Respon hoax dan misinformasi tentang vaksin dengan informasi ilmiah dengan bahasa yang mudah dipahami" katanya.
Terakhir, Netty mengingatkan pemerintah agar memastikan ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat terdampak PPKM dan penyaluran bansos secara tepat waktu dan tepat sasaran.
"Pastikan pangan aman dan terkendali melalui operasi pasar murah. Dan jangan ada lagi moral hazard dalam penyaluran dana bansos," tandasnya.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 Mulai Senin, 26 Juli 2021, Pemkot Samarinda akan Tingkatkan Pengawasan
PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.
Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7/2021).
Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Baca juga: Andi Harun Tunggu Instruksi Mendagri Terapkan PPKM Level 4 di Samarinda Mulai 26 Juli 2021
Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut: