Virus Corona
Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Satgas Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
TRIBUNKALTIM.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 mulai diterapkan 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Sejak pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4, sejumlah aturan pun diterbitkan.
Salah satunya aturan berpergian di dalam negeri.
Baca juga: 3 Wilayah Kaltara Tetapkan PPKM Level 4, Wagub Yansen Beri Pesan ke Pemkab dan Pemkot
Aturan naik pesawat, kapal laut, dan KRL ini berlaku mulai kemarin, Senin 26 Juli 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga: Pemkot Bontang Pastikan, Warga Terdampak Aturan PPKM Bakal Dapat BLT Rp 250 Ribu
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021 SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut.
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.
Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Baca juga: Anggota DPR RI Soroti Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Sebut akan Sulit Diawasi
Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kukar Mulai Diberlakukan, Bupati Tinjau Dapur Umum dan Gedung Isolasi Terpusat
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tarakan Masuk PPKM Level IV, Walikota Susun Surat Edaran agar Tak Ada Kegaduhan Baru
5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi
Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2.
Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
6. Pembatasan usia
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
7. Pengecualian
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus
Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. (*)
"Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021", Klik untuk baca: