Berita Viral

Anak Anggota DPRD Samarinda Acungkan Jari Tengah Cafenya Kena Razia PPKM, Ayah Salahkan Satpol PP

Anaknya acungkan jari tengah saat cafe dirazia Satgas Covid-19, anggota DPRD ini salahkan Satpol PP

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Petugas saat mengimbau prokes dan instruksi terbaru Walikota Samarinda, diacungkan jari tengah oleh satu pemuda di kafe kawasan Voorvo, Selasa (27/7/2021) malam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Kejadiannya itu, fakta di lapangan di tempat tersebut terjadi kerumunan.

Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 dengan level 4.
Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," bebernya.

"Sebenarnya tadi mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi.
Tadi sudah saya imbau kepada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja.

Tidak boleh lebih.

Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro. 

Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.

Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.

"Iya mereka nongkrong.

Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit.

Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.

"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam.

Memang sudah melewati batas jam operasional.

Kalau sesuai instruksi Walikota Nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.

Baca juga: Dibandingkan dengan Preman, Satpol PP Diminta tak Lakukan Kekerasan dalam Menegakkan Aturan PPKM

Terkait masih terjadinya pelanggaran di sejumlah titik kawasan Kecamatan Samarinda Ulu khususnya kafe, pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.

Dari data yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu, ada 84 titik kafe yang berada di kawasan tersebut dan hal ini pasti butuh ekstra mengawasi, termasuk operasi yustisi gabungan seperti yang dilakukan pada malam ini.

"Kalau masih melanggar mereka akan ditindaklanjuti melalui Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.
Untuk memantau semua cafe di kawasannya, utamanya di Kecamatan Samarinda Ulu.

Jadi tadi menyambangi titik-titik mana yang tidak mengindahkan peraturan, Samarinda Ulu memang kafe dan tempat makan jumlahnya cukup banyak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved