Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Panggil 9 Tertunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Perusahaan Media
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda panggil sembilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Pemanggilan nantinya akan kami lakukan secara bertahap, jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kalau sampai berkali-kali juga tidak diindahkan, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Kami layangkan somasi," imbuh Rian Permana menjawab.
Kemungkinan buruk jika keadaan tidak diduga terjadi, sanksi tentunya akan dijatuhkan.
Baca juga: Peringati Hari Buruh di Era Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan 18.000 Sembako pada Pekerja
Seperti pencabutan pelayanan publik pada perusahaan yang tertagih.
Dirinya berharap penanganan ini segera tuntas.
"Seperti izin perusahaan dan terkait pengadaan tenaga kerjanya," singkatnya.
"Yang pasti kami menginginkan penanganan sesegera mungkin. Lebih cepat lebih baik. Makanya kami terus kejar proses penanganan tahap satunya yang saat ini sudah berproses," sambung Rian Permana.
Kejari tak Melakukan Penyitaan
Menyinggung terkait penyitaan aset milik perusahaan yang tertunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rian Permana mengatakan.
Bahwa pihaknya tidak mempunyai kuasa melakukan penyitaan aset-aset berharga perusahaan sebagai jaminan melunasi piutang.
"Disini kami hanya menerima kuasa penagihan. Kalau ada penyitaan itu dari pihak sana (BPJS Ketenagakerjaan) yang akan melakukan," tegasnya.
Sementara itu, diketahui dari sembilan daftar perusahaan yang telah diserahkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Sebut Tunggakkan Iuran Perusahaan Lebih Rp 3 Miliar
Satu di antaranya ialah perusahaan media di Kota Samarinda yang turut melakukan penunggakan bayaran iuran BPJS.
Tetapi saat disinggung mengenai angka tunggakan perusahaan tersebut, Rian Permana tak bisa merincikan secara detail.
"Iya, ada (perusahaan media). Kisarannya yang terkecil mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta, yang paling tinggi tidak lebih dari Rp 300 juta," tutupnya. (*)