Berita Kutim Terkini
Main Judi Togel di Kompleks Pasar Pagi Sangkulirang Kutim, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka judi toto gelap (togel) di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua tersangka judi toto gelap (togel) di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Kedua tersangka ialah A (29), warga Jalan Panglima Sudirman Desa Benua Baru Ilir dan H (54), warga jalan Masjid Ar Rahman Desa Benua Baru ilir.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA di kompleks pasar pagi, tepatnya berada di belakang toko sembako sebelah Bankaltim, pada Minggu (25/7/2021).
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku catatan rekapan togel, dua lembar bukti transfer bank, dua buah ponsel merk Samsung, dan beberapa alat bukti lainnya.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya perjudian togel di wilayah tersebut.
Baca juga: Perjudian Masih Marak, Tim Macan Polres Kutim Kembali Tangkap 9 Pelaku Judi Dadu
"Terdapat informasi dari warga mengenai maraknya judi togel di wilayah tersebut. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan penyelidikan dan ternyata benar," ujar AKP Abdul Rauf melalui pers rilisnya.
Setelah benar keduanya didapati tengah melakukan tindakan kriminal berupa perjudian, saat itu juga tersangka A dan H diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tim menyimpulkan modus operandi yang dilakukan oleh keduanya.
"Pelaku H membuka tempat untuk melakukan transaksi penjualan togel kemudian pemasang atau pembeli datang ke tempat tersebut untuk membeli nomor togel," ujarnya.
Kemudian H mencatat ke buku catatan rekapan miliknya sampai waktu penjualannya tutup.
Setelah tutup, dilakukan rekapan kembali oleh H yang kemudian rekapan tersebut dikirim ke pelaku A melalui SMS.
"SMS tersebut menginformasikan bahwa ada nomor togel dari pembeli yang cocok atau sama tebakan angkanya akan dibayar oleh H," ucapnya.
Kini tersangka berikut barang bukti lainnya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur dari kedua pelaku: