Berita Samarinda Terkini

Temukan Kejanggalan, Pemkot Samarinda Akan Ambil Alih Kelola Parkir Pasar Pagi

Pemkot Samarinda sedang mendalami dan mempelajari klausul kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pasar pagi, Jalan Gajah Mada, Samari

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Ilustrasi Sidak Pemkot Samarinda (21/7/2021), Pemkot berencana mengambil alih pengelolaan parkir Pasar Pagi setelah meninjau kerjasama dengan pihak ketiga yang telah berakhir. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda sedang mendalami dan mempelajari klausul kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di Pasar Pagi, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Perjanjian kerja sama Pemkot Samarinda dengan pihak ketiga itu telah berakhir sejak 2017.

Namun dalam sidak yang dilakukan oleh Walikota Samarinda Andi Harun beberapa hari yang lalu ditemukan bahwa saat ini penarikan retribusi parkir di pasar tersebut dilakukan oleh koperasi.

Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menjelaskan, pihaknya beserta jajaran bersama dengan Dinas Perdagangan Samarinda sedang mendalami klausul perjanjian antara pihak ketiga yang diketahui merupakan perusahaan swasta dengan pemkot yang dikatakannya telah berlangsung sejak tahun 1992.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sidak Pasar Pagi dan Segiri, Tinjau Pengelolaan Parkir

"Dalam pasal perjanjian itu disebutkan kerjasama dilakukan selama 25 tahun, berarti tahun 2017 sudah berakhir kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Pasar Pagi," jelas Ali kepada TribunKaltim.co, Jumat (30/7/2021).

Maka dari itu, Ali yang ditugaskan walikota untuk menindaklanjuti temuan itu, memberi arahan kepada inspektorat daerah kota Samarinda untuk mendalami lagi klausul-klausul perjanjian yang ada dalam kontrak kerjasama tersebut.

"Kita dalami klausul-klausul yang ada, sehingga keputusan kita untuk mengambilalih sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Asisten III Pemkot Samarinda tersebut juga mengemukakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan lain dari pengelolaan parkir Pasar Pagi itu yang terpantau hingga tahun 2021 ini.

"Kita temukan selama ini pendapatan parkir di Pasar Pagi yang diserahkan menurut Bapenda totalnya Rp 36 juta saja per tahunnya, Sementara setelah Dinas Perdagangan melakukan pemetaan selama dua hari itu rata-rata parkir setiap hari 400 kendaraan.

Baca juga: Barrier Masih Terpasang, Toko di Pasar Pagi Samarinda Sepi Pengunjung

Maka dari jumlah tersebut, potensi penerimaan dari retribusi parkir itu seharusnya Rp 432 juta," beber Ali.

Terdapat selisih sekitar Rp 300 juta lebih antara potensi yang seharusnya diterima oleh pemkot dengan setoran yang selama ini diserahkan di Bapenda.

Ali telah berkoordinasi dengan unit pengelola Pasar Pagi untuk memanggil pihak-pihak terkait guna menyampaikan niat pemkot untuk mengambilalih pengelolaan parkir tersebut.

Pemkot juga akan menghitung potensi pendapatan yang hilang selama ini berdasarkan hasil pemetaan dari Dinas Perdagangan untuk diminta ganti rugi kepada pihak ketiga.

"Tapi yang pertama paling penting kita ambil alih dulu, nanti kita minta review dari inspektorat mana yang lebih menguntungkan, apakah akan dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang telah kita hitung, atau dikelola oleh UPT pasar sendiri," tandas Ali. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved