Berita Nasional Terkini
KABAR Harun Masiku Tersangka Korupsi Belum Berhasil Ditangkap KPK, Interpol Terbitkan Red Notice
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru Harun Masiku tersangka korupsi belum ditangkap, kini jadi buronan Internasional.
Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Sebut Sudah Lebih 500 Hari Sejak Ditetapkan Tersangka Belum Diringkus
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Hingga kini, penangkapan Harun juga belum berhasil dilakukan sehingga Interpol sudah terbitkan Red Notice
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Penerbitan Red Notice Buronan KPK Harun Masiku Dinilai Terlambat, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerbitan red notice merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun Masuki dalam DPO.
Baca juga: NEWS VIDEO Harun Masiku Segera Jadi Buruan Interpol
Lembaga antirasuah mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sangat terlambat.
Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Sehingga, Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional.
"Masalahnya, Harun Masiku diketahui ada dalam negeri. Sehingga tentu dapat dianggap sangat terlambat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).
Feri menjelaskan penerbitan red notice merupakan upaya untuk memburu buronan di luar negeri.
"Tentu sebagai upaya, penerbitan red notice tentu untuk memburu buronan di luar negeri. Terutama menanti peran Interpol untuk membantu menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang kabur ke negara lain," jelasnya.
Baca juga: Harun Masiku Segera Jadi Buruan Interpol, KPK Minta NCB Terbitkan Red Notice ke eks Caleg PDIP
Sudah lebih dari 500 hari, Harun Masiku belum juga ditangkap
Sudah lebih 500 hari mantan calon Anggota Legislatif PDIP Harun Masiku belum juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam Harun Masiku belum juga diringkus.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga: NEWS VIDEO Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Harun Masiku
ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).
Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Rossa tergabung ke dalam tim yang menangani kasus Harun.
"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Refly Harun Bandingkan Kasus Harun Masiku & Anies Baswedan, Sorot pemberantasan Korupsi Era Jokowi
KPK Tutup Pintu Keluar
KPK juga memastikan Harun Masiku tak bisa keluar dari Indonesia.
Lantaran seluruh pintu resmi keluar Indonesia sudah tertutup bagi Harun Masiku.
Namun, KPK juga membeberkan hanya ada satu cara Harun Masiku bisa kabur dari Indonesia.
Satu-satunya peluang adalah menggunakan lewat jalur ilegal.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," ucap dia.
Baca juga: Di Belakang Panggung Mata Najwa Keberadaan Harun Masiku Dibongkar, Raja OTT KPK Diberhentikan Firli
Marwata mengatakan, KPK juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk memburu Harun maupun tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.
"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan," ucap Marwata.
Lebih lanjut, Marwata menyatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut.
"Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu, kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," kata Marwata.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. (*)