Virus Corona di Kutim

Warga Kutim Dinilai Taat Aturan PPKM Level 4, Jam Penyekatan Akhir Pekan Diubah

Kabupaten Kutai Timur menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 sejak tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Penyekatan dalam kota berlangsung di Bundaran Patung Singa, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 sejak tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Selama pemberlakuan ini, Satgas Penanganan Covid-19 daerah menilai bahwa masyarakat menaati kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19 ke-7 di Gedung BPDB Kutim.

Mencermati perkembangan ini, Satgas daerah memutuskan untuk merevisi jam penyekatan dalam kota yang berlaku di akhir pekan.

"Iya, kita pertamanya kan untuk Sabtu-Minggu itu dari jam 9.00 WITA, tapi setelah kita lihat perkembangan hari ke-3 kemarin kita samakan mulai dari jam 17.00 WITA," ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Rekayasa Penyekatan Jalan di Sangatta Utara Kutai Timur Diberlakukan, Cek Beberapa Titik Lokasinya

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan bahwa penyekatan di akhir pekan dimulai lebih awal, yakni pukul 09.00 WITA.

Waktu tersebut lebih awal dari hari kerja yang penyekatannya dimulai dari pukul 17.00 WITA.

Dengan perubahan ini, hari Sabtu dan Minggu akan disamakan dengan jam penyekatan di hari kerja sehingga masyarakat tetap bisa melalui jalan utama pada siang hari.

"Alhamdulillah reaksi masyarakat dan kerja samanya sungguh luar biasa, sehingga tadi kita putuskan kita nggak usah ambil jam 9. Itu kan juga libur kan pasti orang sedikit yang lalu lalang," ucapnya.

Sekadar diketahui, terdapat enam titik persimpangan di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Kecamatan Sangatta Utara yang diterapkan penyekatan berlapis.

Baca juga: Penyekatan Dalam Kota Diberlakukan di Sangatta Kutim, Berikut Jenis Kendaraan yang Bisa Melintas

Penyekatan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pada pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA.

Selama penyekatan berlangsung hanya kendaraan tertentu yang diberbolehkan melintas, di antaranya, yakni kurir dan transportasi antar-jemput karyawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved