CPNS 2021

Apa yang Menyebabkan Passing Grade SKD CPNS 2021 Dinaikkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Setelah pendaftaran resmi berakhir, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inilah penjelasan dari Kementerian PAN-RB. 

Nantinya akan ada 45 soal dalam soal TKP. Serta akan ada lima tingkatan untuk bobot penilaian pada soal TKP.

Adapun jawaban yang paling sesuai pada soal TKP akan bernilai 5 dan yang paling rendah akan bernilai 1.

Sedangkan yang tidak menjawab akan bernilai 0.

Baca juga: Bakal Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Mengajukan Sanggah

Tes Lain

Sementara itu selain tes TKP, nantinya akan ada tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensi umum (TIU).

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa Indonesia.

Sementara, TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik dan analitis.

Di dalam TIU juga termasuk kemampuan numerik yang akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Sementara kemampuan figural akan berkaitan dengan analogi, ketidaksamaan dan serial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Ambang Batas TKP CPNS 2021 Naik, Apa Alasannya?", https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/125300765/nilai-ambang-batas-tkp-cpns-2021-naik-apa-alasannya-?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved