Kasus PCR Palsu di Samarinda
Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Samarinda Terungkap dari Petugas Avsec APT Pranoto, 1 ASN Ditangkap
Polisi sudah menangkap 9 orang yang diduga terkait kasus pemalsuan surat vaksin dan tes PCR di Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat vaksin dan surat tes PCR palsu kembali ditemukan.
Setelah terjadi di Balikpapan, kini kejadian serupa juga terjadi di Samarinda.
Polisi sudah menangkap 9 orang yang diduga terkait kasus pemalsuan surat vaksin dan tes PCR itu.
Baca juga: Tuding Oknum Intelektual, Palsukan Surat PCR di Balikpapan Dinilai Cederai Moralitas
Awal kasus ini terungkap ketika petugas Avsec Bandara APT Pranoto mencurigai surat yang dibawa oleh seseorang yang akan keluar dari Samarinda.
Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan pelaku pemalsu surat vaksinasi dan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tes PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus Covid-19 dengan mendeteksi DNA dalam tubuh kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan untuk keluar kota.
Ditambah lagi adanya surat wajib vaksinasi yang diberlakukan sesuai dengan surat edaran Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Dirjen Perhubungan Udara terbaru.
"Kami telah berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat vaksinasi dan tes PCR, tepatnya pada Kamis, 29 juli 2021," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat pers rilis, Rabu (4/8/2021) .
Baca juga: Pelaku Beroperasi Sebulan Terakhir, Sudah Puluhan Orang Lolos dari Balikpapan Pakai PCR Palsu
Awal mula diketahui bahwa surat vaksinasi dan tes PCR palsu ini, ketika adanya seseorang hendak melakukan perjalanan.
"Ada seseorang akan melakukan perjalanan ke Surabaya tanpa melakukan prosedur yang benar. Petugas avsec (Bandara APT Pranoto) yang memeriksa mengetahui (jika palsu) saat melakukan pengecekan vaksin dan PCR," ucap AKBP Eko Budiarto.
"Sembilan orang tersangka yang kami amankan," imbuhnya.
Kronologis Penangkapan Para Pelaku
Berikut kronologis penangkapan para pelaku pemalsuan surat vaksinasi dan PCR di Samarinda.
Bermula ketika pihak Kepolisian menerima informasi dari petugas Avsec bandara APT Pranoto.
Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dari pemalsuan surat vaksin dan PCR.
Dari adanya seseorang yang akan melaksanakan perjalanan ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pemeriksaan oleh petugas AVSEC awalnya. Setelah pengecekan bahwa surat vaksin dan PCR yang digunakan saat di scan barcode ternyata tak terdaftar. Setelah itu, dari pihak bandara atau Avsec melaporkan kejadian itu kepada kami, sehingga kami segera melakukan pendalaman terkait adanya perbuatan melawan hukum yg dimaksud," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (4/8/2021) saat press rilis.

Ada sembilan pelaku terkait pemalsuan surat vaksin dan PCR ini.
Diantaranya Hoiriyeh, perempuan ini adalah korban, tetapi turut diamankan bersama M. Holik, Hosein, Yudi Adi Irawan yang berperan sebagai makelar surat vaksin dan PCR di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (29/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Sedangkan tiga tersangka lain bernama Thoriq, Herdy Saputra dan Hamran, yang jadi makelar surat PCR diamankan di tempat berbeda kawasan Kota Samarinda.
Ketiganya diamankan pada Jumat (30/7/2021) lalu oleh polisi.
Lalu kepolisian kembali mengamankan dua pelaku lain Rulian Wardana pembuat kartu vaksin yang bekerja sebagai relawan di Dinas Sosial dan Sugeng Raharjo pada Sabtu (1/7/2021).
Sugeng Raharjo yang juga membuat surat vaksin, tak lain adalah aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Loa Bakung, seorang driver ambulans.
Dia juga yang berperan mengambil satu lembar kartu vaksin yang ada di meja petugas dan menggandakan ke percetakan, sebanyak 41 lembar kartu vaksin.
"Setelah pendalaman, lalu dilakukan proses pengungkapan dengan berhasil mengungkap 9 orang tersangka. Ada 3 tersangka yang memalsukan PCR dan dua orang pelaku tunggal terkait vaksin," tegas AKBP Eko Budiarto.
"Pelaku (Sugeng Raharjo) mengambil tanpa izin kartu vaksin di meja petugas puskesmas, kemudian menggandakannya, totalnya jadi 41 lembar," sambungnya.
Baca juga: Tuding Oknum Intelektual, Palsukan Surat PCR di Balikpapan Dinilai Cederai Moralitas
Alur Pemasaran Surat Vaksin dan PCR dari para pelaku sampai ke korbannya, serta Peran Masing-Masing Pelaku
Alur pemasaran pemalsuan surat vaksin yang dilakukan oleh Sugeng Raharjo usai digandakan, dijual ke Rulian Wardana yang merupakan Relawan Dinas Sosial sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu per lembarnya," Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Rulian Wardana sendiri mendapatkan penggandaan kartu vaksin dari Sugeng Raharjo mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar, dia menjual ke pelaku bernama Yudi Adi Irawan sebanyak sebanyak 41 lembar dan telah terjual 28 kartu vaksin, tersisa 13 kartu.
"Dia (pelaku Yudi Adi Irawan) mendapatkan keuntungan per lembarnya Rp 200 ribu dari hasil penjualan kartu vaksin 28 kartu vaksin yang dijual. 10 lembar ke Thoriq dengan harga Rp 400 ribu perlembar," sebutnya.
Sedangkan pemalsuan PCR didapat dari seorang pelaku bernama Hamran.
Dia juga mengakui mendapatkan hasil surat PCR negatif memesan dari seorang pelaku bernama Rizal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 8 lembar PCR.
Baca juga: Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok
"Keuntungan Hamran sebesar Rp 300 ribu perlembarnya hasil PCR. Sedangkan Rizal masih DPO, dia seorang driver," ujar Waka Polresta Samarinda.
Polisi mengaku saat ini masih menyelidiki untuk perkara pemalsuan surat PCR, lantaran masih ada pelaku yang belum tertangkap.
"Kalau keuntungan pelaku Rizal (DPO) perlembar Rp 500 ribu, dan kami masih melakukan lidik, perihal cara mereka memperoleh PCR tersebut. 8 surat PCR perlembar dijual seharga Rp 800 ribu dari pelaku Hamran," tegas AKBP Eko Budiarto.
Peran pelaku bernama Herdy Saputra yang bekerja sebagai driver, memesan hasil PCR dari Hamran dengan Harga Rp 800 ribu per lembarnya.
Jadi, 8 surat PCR dijual kembali seharga Rp 900 ribu perlembar oleh Herdy Saputra kepada pelaku lain bernama Thoriq.
Herdy Saputra juga turut menjual kartu vaksin kepada pelaku Yudi Adi Irawan, sebanyak 10 lembar seharga Rp 400 ribu perlembar, lalu menjual kepada pelaku Thoriq sebanyak 8 lembar.
Thoriq mendapatkan keuntungan perlembar Rp 250 ribu dari kartu vaksin.
"Pelaku Thoriq memperoleh surat PCR dari Herdy Saputra sebanyak 8 lembar seharga Rp 900 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," tegas AKBP Eko Budiarto.
Dua pelaku lain Hosein dan M. Holik mendapatkan kartu vaksin, hasil PCR dan tiket bermuara dari pelaku Thoriq setelah melalui proses yang panjang.
Pelaku Thoriq menjual dengan harga Rp 2.850.000, ke seorang ibu rumah tangga bernama Hoiriyeh (IRT) yang akan berangkat ke Surabaya.
Baca juga: Pemalsuan Surat PCR di Balikpapan Bukan Dikeluarkan Klinik Resmi
Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan polisi sedikitnya telah mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR palsu, satu lembar kertas karton, dan uang tunai Rp3.615.000.
Selain itu ada enam unit ponsel, satu unit printer, satu buah pena, satu buku tabungan beserta kartu ATM-nya dan satu buah gunting.
"Untuk (jaringan) PCR yang jelas masih kami dalami. Tapi keterkaitannya (jaringan PCR) dengan vaksin itu sudah terpenuhi (terbukti). Perannya jelas, ada yang menggandakan PCR ada yang menggandakan vaksin, serta ada yang mengumpulkan masyarakat yang membutuhkan (dokumen perjalanan)," beber AKBP Eko Budiarto
Lebih jauh dikatakan AKBP Eko Budiarto, untuk keterlibatan pihak rumah sakit atau oknum-oknum tertentu, seperti dokter atau para tenaga medis masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Kalau keterlibatan dokter maupun rumah sakit masih di dalami. Sejauh ini pengakuan para tersangka sudah beroperasi sekitar dua bulan. Berapa banyaknya yang sudah terjual masih kami dalami. Mudah-mudahan masih bisa bertambah pelaku lainnya karena kasus ini masih terus bergulir," tutupnya. (*)