Mata Najwa
Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Tampil di acara Mata Najwa, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut terpidana Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus jaksa
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Hal ini sesuai dengan Pasal 197 ayat (3) KUHAP.
Menurut Barita, tidak ada keistimewaan bagi Pinangki.
Dia mengatakan, ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.
"Kalau keistimewaan tentu ada perlakuan yang berbeda. Dari penjelasannya, semata-mata karena masalah administratif, teknis, dan kaitannya dengan pandemi dan penyesuaian protokol kesehatan yang harus dilakukan," kata Barita.
Bukan hanya MAKI yang Klaim Pinangki Dapat Keistimewaan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai proses eksekusi Pinangki yang memakan waktu lama tidak wajar.
Ia mengaatakan, kejaksaan semestinya segera melakukan eksekusi setelah tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
"Dari bulan Juli sampai Agustus belum dieksekusi menurut saya ini tidak wajar," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: 10 Action Plan Jaksa Pinangki, Bertujuan Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tidak Ada Hasil
Menurutnya, tindakan kejaksaan ini akan memunculkan semakin banyak pertanyaan soal penanganan perkara Pinangki.
Sebab, Pinangki tampak mendapatkan keistimewaan hukum dalam perkara yang menjerat dirinya.
Ia mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum dan mendapatkan potongan hukuman pada pengadilan tingkat dua.
"Masyarakat kemudian bertanya-tanya mengapa terjadi perlakuan berbeda, apakah karena terpidana dari korps kejaksaan? Karena kasus ini sangat istimewa atau ada sebab lain?" ucapnya. (*)