Mata Najwa

Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!

Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara secara virtual.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
KOLASE YOUTUBE NAJWA SHIHAB
Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos Eny Rochayati dipertemukan dengan pengacara eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, secara virtual, Rabu (4/8/2021) malam. Foto kolase bersumber dari tangkap layar Youtube Najwa Shihab. 

TRIBUNKALTIM.CO - Debat panas terjadi di acara Mata Najwa saat perwakilan warga penggugat bansos dipertemukan dengan pengacara Juliari Batubara secara virtual.

Untuk diketahui, eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab sempat menghadirkan Eny Rochayati, perwakilan warga penggugat bansos pada edisi Rabu (4/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Mata Najwa juga mengundang pengacara Juliari Batubara Maqdir Ismail.

Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara

Awalnya Najwa mempertanyakan alasan Eny Rochayati dkk berani menggugat negara soal bansos Covid-19.

Eny Rochayati mengatakan, dirinya bersama 17 korban lainnya merasa karena bantuan yang dikorupsi itu adalah hak mereka.

Ada 18 warga korban bansos yang mengajukan gugatan tersebut. Mereka didampingi LBH Jakarta.

Adapun yang mereka tuntut adalah ganti rugi bansos senilai Rp 16,2 juta.

Nilai itu berdasarkan nominal harga bansos Rp 300.000 selama tiga kali periode lalu dikalikan dengan jumlah penggugat.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

"Di sini kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi kami warga miskin kota," ujar Eny.

Baca juga: Blak-blakan, Juliari Batubara Beberkan Cita Citata Diundang untuk Beri Hiburan Usai Rapat Kemensos

Di sisi lain, eks Menteri Sosial Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara.

"Tuntutan kepada Mensos 11 tahun penjara, cukup, pantas, atau kurang?" tanya Najwa Shihab.

"Nggak pantas. Kita tadi lihat beberapa kasus. Kasus-kasus warga miskin yang tidak begitu boom tapi ternyata hukumannya sangat memberatkan gitu," jawab Eny.

"Ini yang jelas-jelas mencuri hak rakyat sekian triliun dan seharusnya para pejabat ini memberikan bantuan kepada kami sebagai korban pandemi, kok masih tega dikorupsi. Harusnya ada efek jera untuk koruptor-koruptor. Tapi efek jera seperti apa kami juga tidak tahu, karena ternyata penjara itu tidak menjadi efek jera bagi para pejabat," tambahnya lagi.

Di tengah pembicaraan itu, Najwa lantas menawarkan kepada Eny untuk menyampaikan uneg-unegnya kepada Juliari Batubara lewat pengacaranya.

"Iya, saya ingin lapor tolonglah itu kembalikan hak rakyat, jangan dilihat 18 orangnya, ini hanya perwakilan-perwakilan suara dari yang mendapatkan bansos itu."

"Semua menjerit pak, kami dalam kelaparan, kami dalam kesulitan, jadi jangan terlalu tega lah memakan hak rakyat," keluh Eny.

Baca juga: Faisal Basri Heran Pemerintah Tak Kapok Bagi Bansos Sembako ke Warga, Padahal Ada Pengalaman Juliari

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, langsung merespons.

Ia lantas mempertanyakan apakah Eny Rochayati termasuk orang yang dalam kategori boleh menerima bantuan atau tidak.

Maqdir juga menjelaskan bahwa alasan gugatan mereka ditolak karena berkaitan hukum acara.

"Mereka menggugat Pak Juliari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara di dalam surat gugatan mereka disebut alamatnya Pak Juliari ada di Jakarta Selatan. Itulah alasan hakim menolak. Jadi, ibu nggak boleh bicara sembarangan, itu berbahaya buat ibu," kata Maqdir.

Debat panas pun terjadi.

Baca juga: Di Mata Najwa, Tidak Kompaknya Menteri Jokowi Terbongkar, Presiden Minta Pramono Klarifikasi Menko

Eny mempertanyakan balik maksud Maqdir yang menuduhnya bicara sembarangan. Termasuk kelayakannya sebagai penerima bansos.

"Kalau untuk urusan hukum silakan bapak berurusan dengan para pengacara yang mendampingi kami. Kami hanya berbicara soal hak, Pak. Kami hanya menuntut hak kami."

"Lalu bapak tadi mengatakan apakah saya masuk kriteria penerima bansos? Sangat masuk, Pak. Karena dengan adanya pandemi ini suami saya nganggur, Pak. Saya menghidupi dua anak saya di rumah dan harus makan. Sedangkan Rp 300.000 itu tidak mencukupi. Itu yang harus bapak pikirkan," jelas Eny.

Maqdir Ismail lantas menyebut bahwa penerima bansos itu ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Begitu juga oleh pemerintah pusat dengan daerah daerah lain di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati

Menurut Maqdir, merekalah yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos itu.

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa nilai bansos yang diterima warga sebenarnya tidak utuh Rp 300.000 karena ada ongkos kirim dan goody bag.

"Jadi saya kira nggak sesimple yang dibilang ibu ini," tuturnya.

Eny kemudian menyela sampai menyinggung soal beras bantuan yang berkutu dan tidak layak konsumsi.

"Pak, sadar nggak kalau kami terima beras dalam keadaan berkutu? Kami tidak bisa makan, Pak. Beras itu harus kami bersihkan dulu. Sarden yang kami terima tidak bisa dikonsumsi, bahkan kucing pun tidak doyan. Apa itu pantas kami terima dalam keadaan kami terjepit ekonomi begini?" ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru, Boyamin Saiman Bongkar Kode Khusus di Kasus Bansos Juliari Batubara, Yang Order Terkuak

Pengacara Juliari Batubara itu kemudian menjelaskan bantuan yang diterima warga memang uangnya berasal dari pemerintah.

Tetapi menurutnya pemerintah sudah bersepakat dengan pihak lain yang bikin pengadaan.

"Kalau ada kerugian, ibu mestinya ke yang bikin pengadaan itu. Yang menjadi vendor itu yang mesti ibu tuntut, bukan pemerintah," ujar Maqdir.

"Pihak vendor itu bukan urusan kami, Pak," jawab Eny dengan nada meninggi.

Baca juga: KPK Diserang Isu Taliban, Febri Diansyah Tak Tinggal Diam, Curiga Terkait Bansos Juliari Batubara

Maqdir kembali menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sudah tidak ada urusannya lagi dengan bansos karena sudah mendekam di tahanan hampir 1 tahun.

"Iya, karena sudah jadi terdakwa, Pak. Sudah masuk penjara jadi tidak ada urusannya lagi," sahut Najwa Shihab.

"Justru karena itu, kok dia masih mau dibebani. Begini Nana, dakwaan itu memang 32 koma sekian miliar, tetapi dalam persidangan yang diakui saksi hanya 7 koma sekian miliar, sementara Pak Juliari didakwa terima uang 14 miliar, ini kan yang nggak benar," pungkas Maqdir Ismail. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved