Virus Corona

Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes

Untuk wilayah PPKM Level 1 - 4, syarat naik kapal laut dari tes PCR hingga vaksin. Selain itu, ada protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi. Kapal Pelni KM Lambelu, berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. Untuk wilayah PPKM Level 1 - 4, syarat naik kapal laut dari tes PCR hingga vaksin. Selain itu, ada protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan. 

- menjaga jarak selama di kabin kapal,

- menjauhi dan menghindari kerumunan,

- mengurangi mobilitas, dan

- menghindari makan bersama.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Lebih Efektif Cegah Covid-19, Gunakan Masker Dua Lapis
Lebih Efektif Cegah Covid-19, Gunakan Masker Dua Lapis (CDC)

Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.

Syarat perjalanan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1-4
Syarat perjalanan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1-4 (Instagram pelni162)

Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved