Kasus PCR Palsu di Balikpapan

Kasus Pemalsuan PCR di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Bakal Cabut Izin Fasyankes yang Terlibat

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memastikan fasyankes yang menerbitkan surat negatif PCR palsu izinnya dicabut.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud ditemui di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (23/7/2021). Kasus pemalsuan PCR di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud bakal cabut izin fasyankes yang terlibat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.

Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.

"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya, Selasa (3/8/2021).

Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.

Baca juga: Validasi Hasil PCR di Bandara SAMS Sepinggan Dilakukan secara Digital, Link Download Aplikasi di HP

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memastikan fasilitas pelayanan masyarakat (fasyankes) yang menerbitkan surat negatif PCR palsu izinnya dicabut.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud saat ditemui awak media, Jumat (6/8/2021).

"Tentu diproses. Ya kalau dia terbukti sanksinya pencabutan izin," tegasnya.

Rahmad mengatakan pengawasan terhadap praktik pemalsuan dokumen testing harus menjadi atensi bersama.

Baik itu digunakan untuk keperluan pelaku perjalanan atau digunakan untuk mengurus dokumen pekerjaan.

Masyarakat pun diimbau juga menyampaikan informasi terkait praktik tersebut kepada instansi terkait.

Baca juga: Pasca Temuan Surat PCR Palsu, Walikota Balikpapan Sebut Izin Fasyankes Terancam Dicabut

Termasuk informasi adanya fasyankes atau klinik kesehatan yang sudah berizin atau belum. Juga mesti diklarifikasi dahulu.

“Jadi bukan klinik saja, artinya ada rumah sakit atau kegiatan lain yang harus memiliki izin, ya harus kita klarifikasi dan dicek,” jelasnya.

Proses pencabutan izin usaha terhadap fasyankes yang melanggar tetap harus melalui sejumlah prosedur.

Misalnya seperti ada usaha kesehatan yang belum memiliki izin, maka akan diberi waktu untuk mengurushya terlebih dahulu.

Apabila ada kendala dalam mengurus perizinan akan dipermudah. Namun, jika ternyata sudah difasilitasi dan tidak memenuhi syarat, baru izin tidak diberikan.

Rahmad memastikan pengawasan terus dilakukan. Namun tetap membutuhkan informasi dari masyarakat. Agar jalannya pengawasan bisa maksimal.

“Kita sudah mengawasi semua. Tapi apalah daya, diperlukan informasi dan masukan dari semua warga,” imbuhnya.

Baca juga: Mulai 20 Agustus 2021, Validasi Dokumen PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Sistem Digital

3 orang ditangkap terlibat pemalsuan surat PCR

PCR PALSU - Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
PCR PALSU - Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Sebelumnya, warga Balikpapan sempat digegerkan dengan adanya temuan praktik penyediaan dokumen negatif PCR palsu.

Surat tersebut digunakan sebagai syarat penerbangan. Pelakunya saat ini sudah diamankan Polresta Balikpapan.

Untuk diketahui, aksi nekat penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30).

Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).

Kata Turmudi, mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan.

Mereka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni Rp 900 ribu, lalu dibagi-bagi ke masing-masing mereka.

Terkait identitas klinik, Turmudi sebatas mengatakan bahwa klinik tersebut merupakan klinik keluarga.

"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tambah Turmudi.

Baca juga: Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes

Di mana oknum klinik tersebut, sudah beroperasi kurun 1 bulan terakhir dan menerbitkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.

"Sudah ada beberapa yang menggunakan jasanya mereka, dengan modus yang sama. Kurang lebih sudah ada 40 lembar," tutup Turmudi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.

Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved