Berita Nasional Terkini

Syarat Aturan Terbaru, Anies Baswedan Bebaskan Warga Beraktifitas di Tempat Umum Saat PPKM Level 4

Syarat aturan terbaru, Anies Baswedan bebaskan warga aktifitas di tempat umum saat PPKM level 4

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Anies Baswedan memantau jalannya PPKM level 4 di Jakarta. Anies Baswedan membebaskan warganya beraktifitas kembali dengan syarat tertentu 

Karena itu, kata dia, dosis kedua tidak termasuk dalam strategi percepatan vaksinasi seperti yang diminta Presiden Joko Widodo.

"Jadi makanya saya komentari suntikan kedua bukan strategi percepatan.

Karena jadwalnya tergantung jenis vaksin," tutur Anies Baswedan.

Alasan kedua, vaksin dosis pertama harus tuntas terlebih dahulu untuk seluruh warga.

Agar kekebalan untuk seluruh warga bisa tercipta secara menyeluruh sembari menunggu jadwal vaksinasi dosis kedua bagi yang sudah menerima dosis pertama.

Baca juga: Anies Baswedan Surati Risma Soal Puluhan Ribu Data Ganda KPM di Jakarta, Mensos Kebingungan

"Kita kejar dulu vaksin pertama, karena untuk mendapatkan fase kedua itu yang fase pertama harus menjangkau seluruh penduduk," ucap Anies Baswedan.

Data di Jakarta per 4 Agustus, vaksinasi sudah menjangkau 7.918.732 orang untuk dosis pertama.

Sedangkan dosis kedua baru mencapai 2.984.244 orang saja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved